Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul
Tokoh Terkait
Musyaffa
5 Terdakwa Klitih Ajukan Banding, Anggap Perkara Direkayasa
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Yogyakarta, CNN Indonesia --
Kelima terdakwa kasus kejahatan jalanan alias klitih di Gedongkuning, Kotagede, melalui kuasa hukum masing-masing kompak berencana mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11).
Taufiqurrahman selaku Kuasa Hukum terdakwa Fernandito Aldrian Saputra mengatakan, dikesampingkannya seluruh bukti dan pembelaan dari pihaknya oleh majelis hakim adalah wujud peradilan sesat.
"Berkeberatan dan saya katakan putusan ini zalim," katanya usai persidangan di PN Yogyakarta.
Taufiq menuding perkara ini telah direkayasa semenjak berstatus penyidikan. Dikatakannya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka pada 11 April 2022 lalu.
Taufiq pun mengklaim Fernandito tak berada di lokasi kejadian saat peristiwa kejahatan jalanan terjadi di Gedongkuning, Kotagede. Bahkan, dia menyebut kliennya tidak sedang bersama empat terdakwa lainnya.
Dikatakannya, Fernandito ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan satu alat bukti saja. Padahal, penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Sedangkan saksi dari para korban baru dimintai keterangan pada tanggal 14 dan 21 April 2022. Meski dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertulis mereka diperiksa tanggal 3 April atau di hari yang sama dengan kejadian.
"Saat ditanya semua mengakui tanggal 3 (diperiksa), nggak mungkin di BAP teman bersimbah darah diperiksa nggak logis. Tanggal 4 menghadiri pemakaman, diperiksa satu minggu lebih 14 dan 21 situ kental rekayasanya," paparnya.
Menurut Taufiq, satu-satunya alat bukti dasar menjadikan kliennya tersangka adalah rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian dengan kualitas gambarnya yang rendah.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa rendahnya kualitas video dikarenakan penyidik Polsek Kotagede yang mengubah ekstensi atau format MOV sebanyak 6 video rekaman kamera pengawas menjadi 3GP.
Hal ini membuat resolusi gambar menurun dan sulit dianalisa. Taufiq mengatakan, hal ini dilakukan oleh para penyidik Polsek Kotagede selama jalannya masa penyidikan sejak awal April 2022 kemarin.
"Satu-satunya bukti dikatakan majelis hakim adalah CCTV, akan tetapi dibuat direkayasa sedemikian rupa sehingga tidak bisa memperlihatkan siapa pelakunya," katanya.
"Hukum itu tidak boleh abu-abu, hukum harus lebih terang dari cahaya. Siapa yang ada, siapa yang melakukan harus jelas," sambungnya menegaskan.
Berdasarkan fakta persidangan ini pula, pihaknya melaporkan penyidik Polsek Kotagede ke Divisi Propam Polda DIY atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Jumat (4/11) lalu.
Belum lagi, lanjutnya, gear yang disebut dipakai untuk melukai korban dijadikan sebagai alat bukti dan dihadirkan ke persidangan dalam kondisi tercuci bersih. Hal ini menjadi kejanggalan lain dalam proses penyidikan perkara kliennya.
"Harus dihadirkan apa adanya berdarah ya berdarah, oli ya beroli," pungkasnya.
Kuasa hukum dua terdakwa lain, yakni Ryan Nanda Saputra dan M. Musyaffa Affandi tidak sempat menyampaikan tanggapan secara langsung atas vonis majelis hakim lantaran keburu terjadi kericuhan dipicu rasa kecewa kerabat dan simpatisan terdakwa terhadap putusan hakim.
Kendati, Taufiq telah berkomunikasi dengan para kuasa hukum dua terdakwa lain yang menyatakan juga akan mengajukan banding.
Yogi Zul Fadhli, Kuasa Hukum terdakwa Andi Muhammad Husein Mazhahiri menyatakan juga akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan untuk kliennya. Hal ini dikarenakan Majelis Hakim yang mengesampikan fakta dan bukti persidangan dari pihaknya.
Selain bukti rekaman kamera pengawas yang menunjukkan kliennya tak berada di lokasi kejadian, ada pula soal sepeda motor vario sebagai barang bukti. Padahal, kendaraan itu berada di garasi rumah terdakwa selama peristiwa berlangsung.
"Keberadaan motor Vario yang dalam perkara ini dikonstruksikan itu dipakai kendaraan berboncengan antara Andi dengan terdakwa Hanif (Hanif Aqil Amrulloh). Selama persidangan terungkap bahwa motor Vario itu dari malam hari hingga tiba waktu subuh itu tidak pernah keluar rumah. Itu tetap ada di rumah, halaman rumah Hanif. Itu yang kemudian diabaikan," paparnya.
Ada pula bukti berupa rekaman video yang menampilkan lampu belakang motor Vario menyala. Akan tetapi, ketika diperiksa di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, lampu kendaraan itu tak memiliki lampu belakang.
"Artinya motor Vario itu yang tidak ada lampunya berbeda dengan apa yang kemudian muncul di dalam CCTV, yang mana dalam perkara ini kemudian disajikan sebagai barang bukti. Semakin menguatkan bahwa motor itu tidak pernah keluar," tegasnya.
"Itu beberapa fakta penting, termasuk yang juga disampaikan oleh hakim adalah adanya saksi-saksi yang mencabut keterangan di persidangan. Contohnya saksi yang di BAP dia ditunjukkan pelaku dan motornya tapi ketika dikonfirmasi di persidangan mereka mengatakan tidak pernah ditunjukkan motornya sama sekali. Di BAP saksi menerangkan ciri-ciri fisik motor, fisik pelaku, di persidangan saksi mengatakan itu bukan keterangannya tapi dari penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis berbeda kepada lima terdakwa kasus kejahatan jalanan alias klitih di Gedongkuning, Kotagede, Selasa (8/11).
Para terdakwa itu adalah Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21). Dua nama terakhir merupakan warga Sewon, Bantul.
Kemudian Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri yang menjalani sidang secara terpisah dari tiga terdakwa lainnya.
(kum/isn)
[-]
Sentimen: negatif (100%)