Sentimen
Negatif (99%)
23 Feb 2023 : 12.08
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Ancol

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

DKPP Diminta Pecat Anggota KPU yang Lakukan Kecurangan Verifikasi

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

23 Feb 2023 : 12.08
DKPP Diminta Pecat Anggota KPU yang Lakukan Kecurangan Verifikasi

JawaPos.com – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Anggota KPU RI yang dianggap bermasalah. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang etik terkait dugaan kecurangan ferivikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Koalisi menerima banyak informasi dan bukti kecurangan yang disinyalir dilakukan oleh jajaran petinggi KPU RI dan penyelenggara pemilu daerah dalam tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Diduga keras, pola kejahatan ini berbentuk hirarkis, yakni adanya perintah langsung yang mengarah pada intimidasi dari KPU RI kepada KPU daerah untuk mengubah status partai politik calon peserta pemilu, dari belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat,” kata Anggota Koalisi, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers daring, Rabu (22/2).

“Sebagian besar informasi dan bukti tersebut sejak lama sudah tersebar dalam banyak pemberitaan media,” sambungnya.

Kurnia mengungkapkan, sejak awal proses pengungkapan dugaan pelanggaran kode etik para penyelenggara pemilu telah menuai hambatan. DKPP sempat bersikap tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik.

Berdasarkan regulasi DKPP, kata Kurnia, perkembangan pelaporan harus diberikan kepada pelapor paling lambat lima hari setelah dokumen diserahkan. Lembaga penjaga etik penyelenggara pemilu itu, justru baru memberitahukan hasil pemeriksaan administrasi setelah sebelas hari dokumen tersebut diterima. “Tidak berhenti di sana, dalam proses persidangan, koalisi juga menemukan sejumlah keganjilan,” papar Kurnia.

Oleh karena itu, dengan samakin dekatnya rapat pleno putusan, Kurnia meminta DKPP bertindak objektif, serta independen dalam menilai pembuktian selama proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik.  “DKPP diharapkan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian tetap bagi seluruh teradu,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, DKPP memeriksa Anggota KPU RI Idham Holik terkait pelaporan dugaan ancaman kepada Anggota KPU daerah. Idham salah satu pihak yang diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Terdapat 10 penyelenggara Pemilu yang dilaporkan ke DKPP. Mereka yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai teradu I sampai III.

Kemudian, Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai teradu IV dan V. Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai teradu IX dan X.

Dugaan kecurangan proses verifikasi partai politik sebelumnya sempat diungkap oleh salah satu anggota KPUD yang enggan disebutkan identitasnya. Dalam sebuah rekaman video, salah seorang anggota KPUD mengaku mendapat ancaman dari komisioner KPU RI untuk meloloskan tiga parpol.

Adapun ketiga parpol itu adalah Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024. Diduga, ancaman itu terjadi setelah ada instruksi dari Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat konsolidasi nasional dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.

“Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit,” ucap salah salah seorang komisioner KPUD yang enggan disebut namanya itu.

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.9%)