Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jagakarsa
Tokoh Terkait
Reda Manthovani
Kajati DKI Dorong Lahirnya UU Restorative Justice
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kegiatan Penelitian antara Fakultas Hukum Universitas Pancasila dengan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sekaligus peluncuran Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Reda yang juga Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila mengatakan, dalam melaksanakan Tri Darma perguruan tinggi, Universitas Pancasila melakukan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Menurutnya, penelitian terbentuk dalam pusat pengkajian dalam rangka untuk mengeksplor peraturan-peraturan yang ada dan mengembangkan untuk menjadi lebih baik lagi, salah satu contohnya adalah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terutama Pasal 132 Ayat 1 huruf G ada klausul mengenai penyelesaian.
baca juga:
"Gugurnya penuntutan salah satunya adalah karena diselesaikan perkara diluar proses peradilan yang selama ini dikenal dengan Restorative Justice (RJ)," ujarnya kepada wartawan di Kampus Universitas Pancasila, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Reda menambahkan, dalam KUHP baru akan diberlakukan, namun RJ sekarang masih bersifat parsial seperti kepolisian dengan Peraturan Kapolri, kejaksaan dengan Pedoman Jaksa Agung walaupun tujuannya sama tetapi dalam penerapannya berbeda sehingga belum bisa menjadi hukum acara karena tergantung dari kemauan penegak hukum untuk melakukan kajian atau tidak.
"Pusat kajian ini rencananya akan melakukan kajian terhadap hal tersebut dan mendorong lahirnya Undang-undang tentang Restoratif Justice," kata dia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Eddy Pratomo, menambahkan, dengan peluncuran Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila diharapkan ke depannya ada topik-topik baru selain RJ yang menyangkut tupoksi dari Pusat Kajian Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan pihaknya akan membantu agar apa yang dicita-citakan oleh Ketua Pusat Kajian Kejaksaan tercapai, sehingga ada aturan atau bahkan undang-undang RJ.
"Ini agar semua penegak hukum mempunyai pedoman yang sama sehingga tidak berbeda-beda dan ini merupakan program yang pertama yang akan dilahirkan oleh Pusat Kajian Kejaksaan. Pusat Kajian Kejaksaan di Fakultas Hukum Pancasila ini yang pertama ada di Indonesia," jelas Eddy.
Direktur PT. Jakarta Propertindo (Perseroda), Iwan Takwin, menyampaikan, pihaknya berterima kasih telah dilibatkan dalam kegiatan kajian atau penelitian yang ada pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
"Sebagai perseroda kami memiliki aset-aset yang tidak lepas dari potensi-potensi konflik horizontal, tentunya dengan adanya kajian. Kami bisa menerima banyak pelajaran sehingga bisa menyelesaikan segala permasalahan dengan pendekatan restorative justice," katanya.
Iwan pun berharap kajian atau penelitian ini jangan berhenti sampai di sini dan hasilnya dapat dikembangkan bagi kemaslahatan masyarakat.
Sentimen: netral (96.9%)