Perppu Ciptaker Tak Penuhi Ketentuan UUD, PKS: Harusnya Dicabut
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Perppu Ciptaker tidak berhasil memenuhi ketentuan UUD yaitu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) harusnya dicabut dan tidak bisa diberlakukan.
Hal itu dikarenakan Perppu Ciptaker tidak berhasil memenuhi ketentuan UUD yaitu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui forum akhir di rapat paripurna pada masa sidang setelah Perppu itu diterbitkan.
HNW mengatakan merujuk kepada aturan konstitusi yang berlaku yakni Pasal 22 UUD NRI 1945. Ketentuan itu menyatakan bahwa Perppu ditetapkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, lalu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
DPD RI: Perppu Cipta Kerja Inkonsisten dengan Putusan Mahkamah Konsitusi
“Dan faktanya, hingga tutup masa sidang ke 3 sesudah Perppu dikeluarkan Presiden dan disampaikan ke DPR pada 9 Januari 2023, hingga Rapat Paripurna terakhir, pada 16 Februari 2023, tidak ada agenda rapat paripurna persetujuan Perppu, apalagi keputusan DPR menyetujui Perppu," ujar HNW dalam siaran pers yang diterima Jitunews.com, Rabu (22/2/2023).
" Artinya, Perppu Ciptaker ini gagal mendapat persetujuan dari DPR bukan hanya pada sidang berikut sesudah dikeluarkannya Perppu, sesuai ketentuan UUD, tapi bahkan pada 2 rapat paripurna berikutnya lagi juga tidak mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR,” imbuhnya.
Konsekuensi dari tidak diperolehnya persetujuan ini, lanjut HNW, maka sesuai ketentuan UUD yg mengatur soal Perppu, harusnya Perppu tersebut segera dicabut oleh Pemerintah atau oleh DPR. Itu dengan sangat jelas disebutkan dalam Pasal 22 UUD NRI 1945 berbunyi
“Pertama, Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang,” ungkapnya.
Kedua, lanjut HNW, Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
“Ketiga, Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut,” tegas HNW.
Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945 ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Berdasarkan Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU tersebut.
“Yang dimaksud dengan ‘persidangan yang berikut’ adalah masa sidang pertama DPR setleah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan," tuturnya.
Sarankan DPR Gunakan Pansus Sikapi Perppu Cipta Kerja, Pengamat: Saatnya Menyatakan Loyalitas ke Rakyat
Sentimen: positif (99.6%)