Sentimen
Negatif (94%)
23 Feb 2023 : 05.08
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Pengedar Narkoba Ngaku Dibekingi Polres, Bareskrim Tegas Tak Ada Toleransi

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

23 Feb 2023 : 05.08
Pengedar Narkoba Ngaku Dibekingi Polres, Bareskrim Tegas Tak Ada Toleransi

AKURAT.CO Media sosial diramaikan beredarnya video pengakuan tersangka kasus narkoba di Kabupaten Toraja Utara yang mendapat beking atau perlindungan oleh polisi. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan tidak akan memberikan toleransi. 

"Ya Polres Toraja Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota penyidik pembantu, inisialnya Brigadir AG. Untuk menindaklanjuti informasi ini. Zero tolerance untuk oknum anggota yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," jelasnya di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

baca juga:

Menurut Krisno, apabila telah terbukti, pihaknya meminta Brigadir AG agar dijerat pidana terkait peredaran narkoba. 

Selain itu, dia juga meminta Brigadir AG diberikan sanksi etik yang tegas jika memang terbukti melindungi pengedar narkoba. 

"Jadi arahan saya waktu itu, kalau memang cukup bukti bahwa yang bersangkutan menjadi pengedar tentu dipidanakan. Tetapi kalau sekiranya ada pelanggaran profesi di sana tentunya Bidpropam, dalam hal ini Polda Sulsel, harus melakukan langkah-langkah yang tegas terhadap oknum tersebut," papar Krisno.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, mengatakan, anggota Polres Toraja membekingi pelaku peredaran sabu diketahui berlangsung sejak 2022.

Komang menerangkan bahwa penyidik Bidang Propam Polda Sulsel telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi. Dari keterangan saksi tersebut diketahui Brigadir AG telah menerima sejumlah uang dari tersangka.

Karenanya, oknum polisi tersebut saat ini diamankan dan sementara waktu ditempatkan di tempat khusus (patsus) guna pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi dihimpun, pengedar narkoba jenis sabu yang mengaku dibekingi anggota polisi di tingkat Polres merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba kelompok Daeng Kilo di Toraja Utara.

Dalam kasus ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menangkap empat orang pengedar yakni RL, EV, AG dan SR alias Daeng Kilo dengan barang bukti sabu sebanyak 43,55 gram.

Saat itu Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor BNNK Tana Toraja, tiba-tiba salah satu tersangka menyela pembicaraan Dewi.

"Bisa saya bicara Bu?" salah satu tersangka bertanya kepada Dewi.

Kemudian Dewi mempersilakan tersangka tersebut untuk bertanya.

"Iya kenapa," jawab Dewi.

Tersangka pun langsung membalikkan badannya sambil menyampaikan bahwa dirinya bebas menjual sabu karena mendapat perlindungan dari salah satu anggota polisi di Polres Toraja Utara.

"Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ungkapnya.

Sentimen: negatif (94.1%)