Sentimen
Positif (86%)
23 Feb 2023 : 03.00
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Kasus: korupsi

Gaji PNS Golongan I sampai IV Terbaru, Ada Kenaikan Honor Bagi Para ASN di Tahun 2023?

23 Feb 2023 : 03.00 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PNS Golongan I sampai IV Terbaru, Ada Kenaikan Honor Bagi Para ASN di Tahun 2023?

AYOBANDUNG.COM - Simak informasi terkini mengenai gaji PNS mulai dari golongan I hingga golongan IV lengkap di sini.

Para ASN saat ini tengah menantikan kabar baik dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang rencananya akan menaikkan gaji PNS di tahun 2023.

Kenaikan gaji PNS itu telah lama dinantikan, pasalnya terakhir kali para ASN mengalami kenaikan gaji yakni pada tahun 2019 silam.

Baca Juga: Bekas TPA Leuwigajah Didorong Jadi Tempat Edukasi dan Kawasan Konservasi Berbasis Budaya

Jika nantinya Jokowi benar-benar me-neken kenaikan gaji untuk para PNS, maka para ASN tentunya akan senang tak terkira.

Dengan naiknya gaji PNS, maka kesejahteraan para ASN juga lebih terjamin ketimbang sebelumnya.

Apalagi jika dilihat harga-harga bahan pokok mulai dari beras, minyak hingga BBM mengalami kenaikan signifikan ketimbang tahun 2019 lalu.

Memang berapa sih gaji PNS terbaru golongan terendah hingga tertinggi?

Baca Juga: Lowongan Kerja Indo Mahakarya Gemilang, Cocok untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya di Sini!

Berikut ini daftar gaji PNS dilihat dari PP Nomor 15 tahun 2019:

Gaji PNS golongan I

Golongan Ia Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800

Golongan Ib Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900

Golongan Ic Rp. 1.776.600 - Rp. 2.558.700

Golongan Id Rp. 1.851.800 - Rp. 2.686.500

Baca Juga: KUR BNI 2023 Akan Dibuka, Rp36,5 Triliun Siap Cair, Cek Syarat dan Cara Pengajuan di Sini!

Gaji PNS golongan II

Golongan IIa Rp. 2.022.200 - Rp. 3.373.600

Golongan IIb Rp. 2.208.400 - Rp. 3.516.300

Golongan IIc Rp. 2.301.800 - Rp. 3.665.000

Golongan IId Rp. 2.399.200 - Rp. 3.820.000

Baca Juga: Doa Iis Dahlia Buat Ayu Ting Ting Bikin Geger, Fix Bakal Nikah Lagi?

Gaji PNS golongan III

Golongan IIIa Rp. 2.579.400 - Rp. 4.236.400

Golongan IIIb Rp. 2.688.500 - Rp. 4.415.600

Golongan IIIc Rp. 2.802.300 - Rp. 4.602.400

Golongan IIId Rp. 2.920.800 - Rp. 4.797.000

Baca Juga: Terima Mobil dan Uang Ratusan Juta, Presenter Brigita Manohara Terseret Kasus Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa Rp. 3.044.300 - Rp. 5.000.000

Golongan IVb Rp. 3.173.100 - Rp. 5.211.500

Golongan IVc Rp. 3.307.300 - Rp. 5.431.900

Golongan IVd Rp. 3.447.200 - Rp. 5.661.700

Golongan IVe Rp. 3.593.100 - Rp. 5.901.200

Baca Juga: Raffi Ahmad Semprot Nagita Slavina Hanya Santai di Rumah, Merry Bela dengan Komentar Pedas!

Wacana kenaikan gaji PNS tahun 2023 muncul dari rancangan anggara belanja pegawai yang sebelumnya ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani.

Dalam anggaran belanja pegawa tahun 2023 mengalami kenaikan nominal bila dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya.

Mengenai wacana kenaikan gaji PNS itu Jokowi juga sudah memberikan tanggapannya.

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah memiliki sejumlah kendala untuk mewujudkan impian kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: Sajarah Diayakeuna Poé Basa Indung Sadunya 21 Februari

“Kalau pertumbuhan ekonomi kita baik, JDP kita baik nanti di 2030 perkiraan kita sudah 3 kali yang sekarang,” sebut Jokowi dikutip dari postingan Youtube Obor Edukasi, Selasa (21/02/2023).

Meski demikian, Jokowi tak menutup kemungkinan mengabulkan wacana kenaikan gaji PNS jika kondisi sudah lebih baik.***

Sentimen: positif (86.5%)