Sentimen
Positif (96%)
23 Feb 2023 : 01.43
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kasus: Narkoba, Tipikor, KKN, korupsi

Tokoh Terkait

Cegah Tindakan Korupsi, Kementerian PUPR Gelar Internalisasi Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Budaya Integritas

23 Feb 2023 : 01.43 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Cegah Tindakan Korupsi, Kementerian PUPR Gelar Internalisasi Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Budaya Integritas

Keberhasilan pegawai di Kementerian PUPR dalam melaksanakan tugas, pasti karena dukungan penuh dari seorang istri atau seorang ibu,

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan keterlibatan perempuan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Inspektorat Jenderal bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian PUPR mensosialisasikan nilai-nilai anti korupsi melalui Internalisasi Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Budaya Integritas di lingkungan Kementerian PUPR.

Kegiatan ini akan diikuti oleh kurang lebih sebanyak 2.299 orang yang terdiri dari para istri Satuan Kerja (Satker)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kantor Kementerian PUPR pusat, para istri Kepala Balai/ Balai Besar, dan para istri Kasatker/PPK di Balai/Balai Besar. Adapun kegiatan internalisasi ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai Februari hingga November 2023.

“Keberhasilan pegawai di Kementerian PUPR dalam melaksanakan tugas, pasti karena dukungan penuh dari seorang istri atau seorang ibu, dalam kesempatan ini saya berpesan kepada para ibu di Kementerian PUPR agar menjauhkan keluarga dari 2 hal, yakni narkoba dan korupsi.” kata T. Iskandar saat membacakan arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Pembukaan Internalisasi Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Budaya Integritas di Auditorium PUPR, Rabu (22/2/2023).

Kecewa Lukas Enembe Tak Naik Garuda Saat Terbang ke Jakarta, Keluarga: Ini Sudah Kejahatan

Peran keluarga dianggap sentral untuk menghindari tindakan korupsi, terutama peran ibu sebagai figur utama dalam membina keluarga, karena sebagian besar waktu dan pikiran ibu dicurahkan untuk mendidik anak dan mendampingi suami. Maka diharapkan melalui kegiatan ini, para ibu atau istri di lingkungan Kementerian PUPR dapat memperoleh wawasan budaya integritas dan berperan lebih aktif dalam menjaga keluarga masing-masing dari potensi tindakan korupsi.

“Tanamkan dalam diri, aku mau melindungi keluargaku, aku mau melawan korupsi. Ketika kita memiliki keinginan, maka alam bawah sadar akan mendorong diri kita untuk mewujudkan keinginan tersebut,” ujar T. Iskandar.

Diharapkan para istri pegawai dapat membantu visi Kementerian PUPR dalam menjadikan setiap insan PUPR yang berintegritas. Salah satunya dengan selalu mengingatkan suaminya untuk menerapkan 4 Big No’s yaitu No Bribery (tidak ada suap menyuap dan pemerasan), No Kick Back (tidak menerima komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang dan bentuk lainnya), No Gifts (tidak boleh ada pemberian yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku), dan No Luxurious Lifestyle (tidak bergaya hidup mewah).

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana memberikan apresiasi kepada Kementerian PUPR yang secara istiqomah terus-menerus melakukan pembinaan integritas kepada seluruh jajaran Kementerian PUPR, termasuk keluarga.

“Sebab penanaman nilai integritas ini layaknya tanaman. Begitu ditanam tidak boleh ditinggal, harus terus disiram dan dipupuk. Suatu saat kita lupa, integritas akan hilang. Hilangnya integritas walaupun cuma sedetik, dapat berakibat fatal,” katanya.

Wawan berharap para ibu atau istri di lingkungan Kementerian PUPR ini dapat berperan aktif menjadi agent of change dalam pemberantasan korupsi di lingkungan masyarakat, khususnya keluarga.

“Tolong ingatkan suami kita untuk tidak korupsi, ajarkan dan ingatkan anak-anak kita tentang nilai-nilai integritas dan anti korupsi. Jadilah pelopor anti korupsi, menjadi agent of change sehingga ke depan Indonesia bebas dari tindak pidana korupsi dan lebih maju akibat semuanya berperan untuk melawan korupsi,” tandasnya.

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Hingga 9 Tahun, Pengamat Hukum Tata Negara: Mendorong Adanya KKN

Sentimen: positif (96.9%)