Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Arema FC
Kab/Kota: bandung, Sumedang
Tokoh Terkait
Doni Salmanan Dihukum 8 Tahun Penjara Berdasarkan Hasil Banding
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Sempat mengajukan banding, kini Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan resmi divonis 8 tahun penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
PT Bandung resmi memperberat hukuman bagi terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner ini dalam putusan banding dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.
Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Upayakan Pengembangan Kampung Buricak Burinong di Bendungan Jatigede
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro dikutip dari ANTARA JABAR.
Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.
Baca Juga: Persib Lawan Arema FC Tanpa Penonton di Lapangan, Igbonefo: Dukung Kita di Rumah
Namun pada putusan di tingkat banding pada PT Bandung, Doni juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Hukuman tersebut pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Baca Juga: Lama Absen Karena Cedera, David Rumakiek 'Gatal' Ingin Segera Latihan Bareng Tim Persib
Selain itu, Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).***
Sentimen: negatif (100%)