Sentimen
Negatif (66%)
22 Feb 2023 : 23.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Sumedang

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Achmad Satibi

Achmad Satibi

Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Disita untuk Negara

22 Feb 2023 : 23.21 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Disita untuk Negara

PRFMNEWS – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan terkait harta benda Doni Salmanan disita untuk negara dalam putusan bandingnya.

Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, putusan di tingkat banding, Doni Salmanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dari dakwaan kedua alternatif pertama.

“Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti,” kata Jesayas yang dikutip dari ANTARA hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Doni Salmanan Dihukum 8 Tahun Penjara Berdasarkan Hasil Banding

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyebutkan bahwa harta itu dapat dikembalikan jika Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi opsi biner.

Harta benda Doni Salmanan yang disita untuk negara merupakan barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang berharga lainnya.

Namun, Jesayas mengatakan barang bukti untuk negara itu tidak untuk dikembalikan kepada korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Upayakan Pengembangan Kampung Buricak Burinong di Bendungan Jatigede

“Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan,” ucapnya.

Selain itu, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban tidak bisa diakomodir.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, dan lainnya.

Baca Juga: Bulog Siap Pasok Minyak Goreng untuk Operasi Pasar Demi Stabilkan Harga Minyak Goreng di Jabar

Dikarenakan perkara ini termasuk informasi dan transaksi elektronik (ITE), tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.

“Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ,” pungkasnya.***

Sentimen: negatif (66.6%)