Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palmerah
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kasus KDRT di Palmerah Berakhir Damai, Pelaku dan Istri Berpelukan
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menghentikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Palmerah, Jakarta Barat. Langkah ini dilakukan setelah pelaku dan korban sepakat berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Dalam mediasi, pelaku dan korban yang merupakan istrinya terlihat berpelukan.
"Kami memfasilitasi perdamaian keadilan restoratif atas berkas perkara tindak pidana penganiayaan dengan nama tersangka Irwan Yudarsah, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakbar, Sunarto, Selasa (21/2/2023).
Sunarto menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin 7 November 2022 lalu. Saat itu korban Suryani Sefiyan meminta uang belanja kepada suaminya Irwan.
Namun, Irwan marah-marah dan terlibat cekcok mulut dengan korban.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (99.9%)