Sentimen
Negatif (98%)
22 Feb 2023 : 12.50

Pemanggilan Wali Kota Pematangsiantar Belum Dijadwalkan

22 Feb 2023 : 12.50 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Pemanggilan Wali Kota Pematangsiantar Belum Dijadwalkan

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Siantar belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani terkait mutasi pejabat ASN pada 2 Desember 2022 lalu.

Ketua Panitia Hak Angket Swandi Sinaga menjelaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa para ASN yang membuat laporan pengaduan ke DPRD.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah ASN, semakin kuat ada dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani atas kebijakan mutasi pejabat pada 2 Desember 2022 lalu,” ujarnya, Selasa (21/2).

Saat ditanya kapan pemanggilan kepada Wali Kota Pematangsiantar, Swandi menjawab belum ada dijadwalkan. Swandi menambahkan, semenjak Panitia Hak Angket dibentuk pada 31 Januari 2023, mereka sudah pergi konsultasi ke Inspektorat Sumatera Utara, Kemendagri, BKN dan KASN. Kemudian memeriksa ASN selalu pelapor.

“Jadi ini masih berproses. Dan mudah-mudahan cepat selesai. Sebab masa tugas Pansus ini sampai 16 Maret 2023,” jelasnya.

Mengenai anggaran untuk Pansus ini, Swandi mengaku belum ada ditanggung di APBD. Jadi selama ini, biaya yang dikeluarkan untuk pergi konsultasi ke sejumlah instansi masih pakai uang pribadi.

“Kita sudah sampaikan ke Sekwan agar dibuat pergeseran anggaran. Kalau sekarang pakai uang pribadilah menduluankan. Nanti dibayarkan dari APBD. Kalau besarannya belum bisa dipastikan berapa,” terangnya. (mag-7/ram)

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Siantar belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani terkait mutasi pejabat ASN pada 2 Desember 2022 lalu.

Ketua Panitia Hak Angket Swandi Sinaga menjelaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa para ASN yang membuat laporan pengaduan ke DPRD.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah ASN, semakin kuat ada dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani atas kebijakan mutasi pejabat pada 2 Desember 2022 lalu,” ujarnya, Selasa (21/2).

Saat ditanya kapan pemanggilan kepada Wali Kota Pematangsiantar, Swandi menjawab belum ada dijadwalkan. Swandi menambahkan, semenjak Panitia Hak Angket dibentuk pada 31 Januari 2023, mereka sudah pergi konsultasi ke Inspektorat Sumatera Utara, Kemendagri, BKN dan KASN. Kemudian memeriksa ASN selalu pelapor.

“Jadi ini masih berproses. Dan mudah-mudahan cepat selesai. Sebab masa tugas Pansus ini sampai 16 Maret 2023,” jelasnya.

Mengenai anggaran untuk Pansus ini, Swandi mengaku belum ada ditanggung di APBD. Jadi selama ini, biaya yang dikeluarkan untuk pergi konsultasi ke sejumlah instansi masih pakai uang pribadi.

“Kita sudah sampaikan ke Sekwan agar dibuat pergeseran anggaran. Kalau sekarang pakai uang pribadilah menduluankan. Nanti dibayarkan dari APBD. Kalau besarannya belum bisa dipastikan berapa,” terangnya. (mag-7/ram)

Sentimen: negatif (98.1%)