Sentimen
Positif (79%)
22 Feb 2023 : 18.44
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Banyak yang Ingin Bharada E Kembali ke Polri, PBNU dan Muhammadiyah Justru Sarankan Ini

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

22 Feb 2023 : 18.44
Banyak yang Ingin Bharada E Kembali ke Polri, PBNU dan Muhammadiyah Justru Sarankan Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Banyak yang menginginkan Bharada E untuk kembali ke Polri, mengenai hal itu PBNU dan Muhammadiyah memberikan komentarnya.

Pasca sidang vonis Bharada E selesai, banyak masyarakat bahkan tokoh publik yang memberikan tanggapannya.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan pada Bharda E menuai banyak pro dan kontra, terlebih vonis yang lebih ringan dari tuntutan.

Baca Juga: Bharada E Bisa Bebas Sebelum Februari 2024, Keluarga Brigadir J Tidak Rela?

Sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh jaksa, sedangkan hakim memberikan vonis lebih ringan yaitu hukuman penjara 1 tahun 6 bulan saja.

Mengingat bahwa ia seorang justice collaborator, banyak yang pro terhadap vonis tersebut.

Sementara keluarga Brigadir J, bibinya tidak terima Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan.

Mengenai itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah sepakat memberikan sarannya.

Baca Juga: Ada Ancaman Intai Bharada E Pasca Divonis Paling Ringan, Beranikah Kembali ke Polri?

Mereka sepakat dan menyarankan Eliezer untuk tidak kembali berdinas di Korps Bhayangkara.

Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab menyarankan agar terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu tidak kembali ke Polri.

Menurutnya, Bharada E pada kenyataannya menjadi salah satu eksekutor dalam kasus tersebut.

“Saya kira akan lebih baiknya dia untuk tidak kembali lagi kepada institusi Polri agar supaya tidak memperkeruh atau tidak mencederai terhadap kesakralan daripada institusi itu," ujar Gus Aab dikutip dari Republika.co.id Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Kakak Brigadir J Sebut Keluarga Kecewa atas Vonis Bharada E, Ngaku Lebih Ikhlas Jika Ricky Rizal Sebagai JC

Namun, Gus Aab mengatakan berhentinya Bharada E di kepolisian bergantung pada sidang kode etik yang akan dilaksanakan.

Karena sebelumnya kepolisian sudah menggelar sidang kode etik pada anggota polri yang terlibat perkara obstruction of justice, juga Ferdy Sambo yang sudah dipecat secara tidak hormat.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sekaligus pengamat sosial Buya Anwar Abbas pun mengatakan, jika Bharada E kembali ke Polri harus mempertimbangkan maslahat (manfaat) dan mafsadatnya (kerugiannya).

Menurutnya, berdasarkan kaidah fikih, jika terjadi pertentangan antara kepentingan satu dan kepentingan banyak orang, hal yang harus didahulukan aadalah kepentingan orang banyak, yaitu nama baik institusi Polri.

Baca Juga: Dituduh Giring Opini Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Jawab Begini

“Dengan kata lain, jika hal ini akan dilakukan maka harus ditimbang-timbang mana yang lebih besar maslahatnya dari mafsadatnya,” katanya.

“Akal sehat kita tentu akan menyatakan bahwa tidak mengembalikan yang bersangkutan kepada institusi kepolisian jauh lebih baik daripada mengembalikannya. Ini penting dilakukan. Selain baik bagi institusi, juga baik bagi yang bersangkutan,” kata Buya Anwar.

Itu dia pendapat PBNU dan Muhammadiyah terkait kembalinya Bharada E ke Polri yang menyarangkan untuk tidak kembali.

Sentimen: positif (79.9%)