Sentimen
Negatif (100%)
22 Feb 2023 : 18.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Garut

Garut Tetapkan KLB Difteri

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

22 Feb 2023 : 18.09
Garut Tetapkan KLB Difteri

PRFMNEWS - Bupati Garut Rudy Gunawan baru saja mengeluarkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Difteri.

Pemkab Garut menetapkan KLB difteri karena saat ini tengah terjadi penyebaran penyakit difteri terutama di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.

Difteri sendiri merupakan penyakit menular akibat infeksi bakteri Corynebacterium Diphteria, yang ditandai dengan gejala batuk akut, demam, lemas, dan pembengkakan kelenjar getah bening selaput lendir.

Baca Juga: Berusia 134 Tahun, Stasiun Cibatu Garut Jadi Saksi Sejarah Kunjungan Charlie Chaplin dan Presiden Soekarno

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, salah satu penyebab merebaknya difteri ini karena beberapa korban tidak divaksin lengkap untuk imunisasi difteri.

"Nah difteri ini sudah dinyatakan KLB, jadi saya sudah tandatangani bahwa difteri di Kabupaten Garut dinyatakan kejadian luar biasa, dan ada yang meninggal dunia itu diakibatkan bahwa mereka itu tidak mendapatkan vaksin sejak awal, jadi daerah itu punya kepercayaan tidak perlu divaksin, harusnya kan dari awal, (jadi) tidak lengkap," ujar Rudy Selasa, 21 Februari 2023.

Dalam masa KLB ini, Pemkab Garut akan segera memasifkan penyuntikan vaksin difteri kepada anak-anak di Garut.

Namun untuk fokus utama penyuntikan vaksin difteri akan difokuskan di kecamatan Pangatikan yang rencananya akan dimulai pada Senin pekan depan.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Penyebab 66 Siswa SD yang Diduga Keracunan Jajanan Es Krim di Garut

"Tapi kita di Pangatikan dulu, satu Kecamatan Pangatikan akan dilakukan gerakan, nanti saya akan pimpin ya pada hari Senin depan, itu akan ada secara massal dilakukan terhadap anak-anak yang balita sampai dengan anak-anak di bawah 9-10 tahun, nanti bagaimana teknisnya ya yang akan dilakukan. Nah nanti kita akan lakukan se-Kabupaten Garut," imbuhnya.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Rudy mengatakan hingga saat ini ada sekitar 7 orang yang meninggal dunia dalam jangka waktu beberapa bulan ke belakang.

"Nah sekarang ini difteri ini menyerang anak-anak di bawah 15 tahun, makanya dilakukan gujes (penyuntikan vaksin difteri) dulu ya, datang ke sekolah-sekolah, jadi kalau di sini dari Dinkes itu ini usia 2 bulan sampai dengan 15 tahun," ucapnya.

8 Orang Jalani Isolasi Karena Difteri

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Dinkes Garut, per hari Minggu 19 Februari 2023 ada 8 orang yang melakukan isolasi mandiri, 3 orang dirawat di rumah sakit, dan 7 orang diketahui meninggal dunia akibat Difteri ini.

Adapun beberapa upaya yang dilakukan oleh Dinkes Garut, menurut keterangan Sekretaris Dinkes Garut, dr. Leli Yuliani, yakni melakukan penyelidikan epidemiologi suspek kasus difteri di Kampung Cilegong, Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan. Pihaknya menyarankan untuk melakukan isolasi dan pembatasan aktvitas pada terduga kasus, meyiapkan evakuasi rujukan kasus ke rumah sakit rujukan bilamana terjadi perburukan, melakukan pemeriksaan dan pengobatan pada kasus terduga difteri dan profilaksis pada kontak erat dengan kasus.

Kemudian melakukan pemantauan pada pasien terduga kasus difteri serta populasi berisiko lainnya. Selanjutnya, melakukan pengambilan dan pengiriman specimen ke Labkesda Provinsi Jawa Barat, serta melakukan koordinasi dengan lintas sektor di antaranya dengan pemerintahan setempat yaitu Pemerintahan Desa Sukahurip, RW hingga Kader setempat.

Baca Juga: Bulog Siap Pasok Minyak Goreng untuk Operasi Pasar Demi Stabilkan Harga Minyak Goreng di Jabar

"Yang akan dilakukan adalah ORI (atau) Outbreak Response Immunization untuk anak 2 bulan sampai 15 tahun di Kecamatan Pangatikan, dimulai hari Senin 27 Februari 2023," tandasnya.

Sementara, mengutip dari Kepbup Garut terkait Penetapan KLB Penyakit Difteri, bahwa jangka waktu penanggulangan untuk penyakit Difteri ini adalah 10 bulan, terhitung sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan November 2023.

Selain itu, pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan KLB Penyakit Difteri ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Sentimen: negatif (100%)