Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Makasar, Parepare, Gowa
Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Bareskrim gagalkan peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia
Alinea.id Jenis Media: News
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam penindakan Februari 2023 dengan total barang bukti sitaan 220 kilogram sabu, 705 butir ekstasi, dan tujuh tersangka. Kasus pertama diungkap dari wilayah Sulawesi Selatan sementera yang kedua dari jaringan Malaysia-Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka berinisial AA dan I.
"Barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi," kata Krisno di Bareskrim Polri, Rabu (22/2).
Tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa hingga berhasil menangkap seorang laki-laki atas nama RW di Makasar, serta seorang perempuan KRA di Gowa Sulsel dengan barang bukti narkotika 5 kg sabu.
Krisno menyebut, tersangka AA mengaku telah diperintah oleh W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara. AA kemudian membawanya ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir Makassar.
Modus operandi tersangka dengan menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry.
"W adalah residivis narkoba dan kami masih profiling bisnisnya, bila sudah ada hasil akan ditelurusi TPPU-nya dalam rangka memiskinkan para bandar," ujar Krisno.
Pada kasus kedua, terungkap dengan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.
Sentimen: negatif (98.5%)