Sentimen
Negatif (99%)
22 Feb 2023 : 15.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangkalan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Tim Tabur Kejati Sumut Ciduk Pelaku Penggelapan Rp3 Miliar

22 Feb 2023 : 15.15 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Tim Tabur Kejati Sumut Ciduk Pelaku Penggelapan Rp3 Miliar

TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menciduk buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait penggelapan uang senilai Rp3 miliar, yakni Syamsuri (68 tahun). Syamsuri melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Atas perilaku culas tersebut, Kejari Bangkalan menemukan kerugian negara mencapai Rp2 miliar. Namun setelah Eks Kades Kelbung Syamsuri (51) jadi tersangka, hingga jadi buronan Kejari, kerugian negara bertambah menjadi Rp3 miliar.

“Akibat perbuatannya, terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dalam rilis yang diterima, Rabu (22/2/2023).

Ketut membeberkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, Syamsuri divonis bebas, dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi.

Kemudian, Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dihukum dua tahun penjara.

“Dalam proses pengamanan, Syamsuri bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” tuturnya.

“Setelah berhasil diamankan, Syamsuri dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI,” tambahnya.

Melalui tim Tabur Kejati, kata Ketut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.

Baca juga: Tim Kejagung Tangkap Buron Korupsi Rp9 Miliar Buku Perpustakaan

Sebelum Syamsuri ditetapkan tersangka hingga jadi DPO, terdapat lima tersangka yang telah ditahan oleh Kejari Bangkalan.

Kelima tersangka lain, yakni seorang koordinator kecamatan pendamping PKH berinisial AGA (37), NZ dan AM sebagai pendamping PKH, dan SU merupakan istri eks Kades Kelbung serta SI warga yang terlibat.

Adapun modus penyelewengan dana ini dilakukan Syamsuri dkk. dengan mengambil kartu ATM PKH yang dimiliki oleh 300 warga dari keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.

Aksi ini diketahui sejak 2017 hingga 2021. Akibat korupsi ini, kerugian negara ditaksir Rp2 miliar yang kini menurut pengakuan Kasi Intel Kejari Bangkalan ada tambahan kerugian Negara mencapai sekitar Rp3 miliar. (OL-17)

Sentimen: negatif (99.2%)