Sentimen
Positif (79%)
22 Feb 2023 : 15.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karawang, Garut, Purwakarta

Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Sebut Gugatan Cerai Anne Mustika Dipengaruhi Situasi Jabatan

22 Feb 2023 : 22.10 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Sebut Gugatan Cerai Anne Mustika Dipengaruhi Situasi Jabatan

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sedang dalam proses perceraian dengan suaminya, Dedi Mulyadi, yang kasusnya ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Di antara masa tunggu itu, terungkap keinginan untuk rujuk kembali yang disuarakan kuasa hukum Dedi, Aa Ojat.

Menurut Aa Ojat, Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan cerai lantaran posisinya yang masih kuat sebagai pemimpin di Kabupaten Purwakarta, Jabar.

Anne Ratna Mustika, dinilai secara psikologis oleh Aa Ojat, telah memperlihatkan sisi diri yang tidak perlu sosok suami. Ditambah, kemampuan ekonomi makin tercukupi dengan posisi sebagai Bupati Purwakarta.

Kemudian, jabatan bupati yang diduduki Anne Mustika juga dianggap sebagai momentum untuk kelompok-kelompok yang tidak menyukai Dedi Mulyadi agar dapat dimanfaatkan. Adapun Anne Mustika akan mengakhiri jabatan bupati takkan lama lagi yakni pada September 2023 mendatang.

Baca Juga: Pesan Dedi Mulyadi untuk Bupati Purwakarta Ambu Anne: Kekuasaan Itu Ada Akhirnya

"Setiap hari, dia dikelilingi oleh kelompok berkepentingan yang membangun narasi interaksi didasarkan kepentingan pada kekuasaan," ujar Aa Ojat selaku kuasa hukum Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dalam pernyataan di Karawang, Jabar pada Rabu, 22 Februari 2023.

Lebih lanjut, Aa Ojat menyatakan kliennya, Dedi Mulyani, tetap akan melakukan banding jika putusan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dari Anne Mustika.

Diketahui, sidang putusan cerai yang dilayangkan Anne Mustika pada Dedi Mulyadi akan berlangsung pada Rabu, 22 Februari 2023.

"Kalau dikabulkan gugatannya, kami akan banding," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Ogah Cerai, Dedi Mulyadi Siap Banding Jika Gugatan Bupati Purwakarta Dikabulkan Hakim

Pengadilan Agama Purwakarta Buka Suara soal Gugatan Cerai Anne Mustika

Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan adanya gugatan cerai dengan penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika.

"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," ujar Asep Kustiwa saat dihubungi pada Rabu, 21 September 2022 lalu.

Dengan konfirmasi itu, keretakan rumah tangga Anne Mustika dan Dedi Mulyadi tersingkap ke hadapan publik. Bahkan, ini menjadi bukti tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga pasangan tokoh publik itu.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Temui Dua Warga Garut yang Jadi Korban Hoaks dan Dituduh Menculik Anak, Beri Hadiah Spesial

Rangkaian sidang gugatan cerai Anne Mustika dan Dedi Mulyadi tersebut telah berlangsung sejak Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

"Untuk sidang pertama, dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," ujar Asep Kustiwa.

Dalam kesempatan itu, Humas Pengadilan Agama Purwakarta memilih tak mengungkap alasan Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi.***

Sentimen: positif (79.8%)