Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Wahyu Iman Santoso
Delapan Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kode Etik Bharada E
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Sebanyak delapan orang akan menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Bharada E alias Richard Eliezer. Sidang ini digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"8 orang saksi ya," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2).
Dalam sidang ini, bakal dipimpin oleh satu orang hakim ketua dan satu wakil hakim serta satu hakim anggota. Namun, tidak disebutkan siapa saja para hakim itu.
"Jadi sidang ini ada tiga (hakim) ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi, ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," ujarnya.
2 dari 2 halaman
Sidang Etik Bharada E
Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) hari ini, Rabu (22/2). Diketahui, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya akan sampaikan bahwa hari ini Rabu 22 Februari 2023, jamnya setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2).
Dalam sidang KKEP ini disebutnya dihadiri oleh anggota Kompolnas Benny Mamoto serta Poengky Indarti. Sidang ini nantinya akan dilakukan secara tertutup.
"Pelaksanaannya nanti akan dilaksanakan di ruang ya, kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam. Tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," sebutnya.
"Kemudian dalam pelaksanaannya rekan-rekan batasnya di sini saha untuk menshoot gambar," tambahnya.
Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
[eko]Sentimen: negatif (99.6%)