Sentimen
Negatif (93%)
22 Feb 2023 : 06.51
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Liverpool, Real Madrid

Event: Liga Champions, Ramadhan

Institusi: Universitas Jember

Kab/Kota: Jember

Rumah Singgah Bung Karno Rata dengan Tanah, Sejarawan: Tanggung Jawab Buat Bangsa Gila

22 Feb 2023 : 06.51 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Rumah Singgah Bung Karno Rata dengan Tanah, Sejarawan: Tanggung Jawab Buat Bangsa Gila

PIKIRAN RAKYAT - Rumah Singgah Bung Karno yang terletak di Padang, Sumatera Barat dibongkar hingga rata dengan tanah. Pembongkaran tersebut menyulut amarah sejumlah pihak serta mendapat sorotan tajam dari Sejarawan Universitas Jember, Prof. Nawiyanto.

Nawiyanto menerangkan, Rumah Singgah yang diberi nama Ema Idham itu didirikan pada 1930 lalu dan pernah ditempati oleh Soekarno selama tiga bulan. Saat itu Jepang masuk ke Indonesia dan Soekarno masih menjadi tahanan Belanda.

"Rumah Singgah itu merupakan tempat Bung Karno tinggal selama tiga bulan pada tahun 1942 seusai masa pembuangan dari Bengkulu oleh pemerintah kolonial Belanda yang digunakan untuk menghimpun dan mengonsolidasikan kekuatan untuk melawan penjajah," katanya.

Nawiyanto menyayangkan pembongkaran rumah yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang semestinya dijaga agar generasi selanjutnya merasakan dan melanjutkan tongkat estafet perjuangan para pendiri bangsa. Penetapan Rumah Ema Idham sebagai Cagar Budaya tertuang dalam surat No. Inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007 berdasarkan Keputusan wali kota madya Kapala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Bayar Qadha Puasa Ramadhan? Intip Hadis dan Pendapat Ulama di Sini

Oleh karena itu, mengingat statusnya yang ditetapkan sebagai bangunan bersejarah, Nawiyanto mengatakan sudah sepatutnya perlakuan terhadap bangunan tersebut sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya) yang pokoknya menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertugas melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.

Selanjutnya Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU Cagar Budaya menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelestarian Cagar Budaya dengan peran serta dari masyarakat.

"Masa lalu terekam dari arsip dan peninggalan masa lalu, sehingga menjaga dan melestarikan peninggalan sejarah berarti menjaga memori bangsa," katanya.

Rumah Ema Idham ini kabarnya bukan milik pemerintah melainkan perorangan. Ada pun rumah singgah Bung Karno diruntuhkan oleh pemiliknya dengan dalih ingin membangun kembali dalam bentuk replika.

Baca Juga: Debat Kusir Sistem Pemilu, Cak Imin Optimistis Hakim MK Bakal Tolak Sistem Tertutup 

Kendati demikian, sejarawan tetap prihatin atas kejadian itu. Karena hematnya, penghancuran jejak sejarah sama saja seperti upaya membuat suatu bangsa menjadi gila.

"Upaya menghilangkan jejak sejarah merupakan tindakan yang berusaha membuat seseorang atau bangsa lupa. Menghapus jejak masa lalu sama artinya membuat diri seseorang menjadi gila, sehingga orang yang menghancurkan masa lalu bertanggung jawab menjadikan bangsa menjadi gila," ujar dia.

Tanggapan Pemerintah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova memastikan pihaknya akan membangun kembali rumah singgah Bung Karno yang terdaftar di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

"Rumah ini bukan milik Pemkot Padang tetapi milik perorangan, yang bersangkutan juga telah bersedia membangun kembali rumah singgah Bung Karno di lokasi semula," ujar Yopi.

Sementara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dan mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum untuk kasus perobohan situs bersejarah ini.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Jelang Duel Liverpool vs Real Madrid di Liga Champions: Misi Balas Dendam The Reds

"Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya," katanya.

Meski bangunan yang dimaksud milik perorangan, tetapi Nadiem meminta agar pemilik mampu bekerja sama untuk menjaga kelestariannya. Pasalnya, pembongkaran seperti yang dilakukan di Jember merupakan tindakan melawan hukum.

"UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya," ucapnya.

"Tindakan membongkar rumah tersebut, menurut UU adalah tindakan melawan hukum," katanya.***

Sentimen: negatif (93.9%)