Sentimen
Negatif (93%)
22 Feb 2023 : 06.00
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Kab/Kota: Bandar Lampung

Partai Terkait

Viral Pembubaran Jemaah Gerja di Lampung, Menag Yaqut: Polemik Izin Rumah Ibadah Harus Dilaporkan

22 Feb 2023 : 13.00 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Viral Pembubaran Jemaah Gerja di Lampung, Menag Yaqut: Polemik Izin Rumah Ibadah Harus Dilaporkan

21 Februari 2023 07:30 WIB

Menag sebut kerukunan antar umat beragama merupakan tanggung jawab bersama

Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (ist)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Baru-baru ini beredar sebuah video yang memperlihatkan sejumlah massa melarang jemaah umat Kristen beribadah di Gerja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung.

Video itu pun menuai kritikan dari sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas. Ia mengatakan bahwa kerukunan antar umat beragama merupakan tanggung jawab bersama.

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Kemenag Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta, Lebih Mahal Namun Disebut Paling Logis

Yaqut lantas menanggapi alasan pembubaran jemaat gereja yang dikarenakan tidak ada izin tempat ibadah. Ia menegaskan bahwa aktivitas peribadahan sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi arahan kepada Kemenag Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan konflik antar umat beragama. Ia pun berharap tidak ada lagi aksi pembubaran jemaah di kemudian hari.

"Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," pungkasnya.

 

Buka Peluang Panggil Menag Yaqut Buntut Usulan Biaya Haji 2023 Naik Rp69 Juta, PKB: Hal yang Biasa

Sentimen: negatif (93.9%)