Sentimen
Negatif (99%)
22 Feb 2023 : 04.51
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Tokoh Terkait

Cerita Penangkapan, Ricky Ham Pagawak Kaget Pintu Rumahnya Didobrak Penyidik

22 Feb 2023 : 04.51 Views 49

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Cerita Penangkapan, Ricky Ham Pagawak Kaget Pintu Rumahnya Didobrak Penyidik

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detik-detik penangkapan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak pada Minggu, 19 Februari 2023. Awalnya, Lembaga Antirasuah mendapatkan informasi keberadaannya dari penghubung mantan buronan tersebut.
 
"Jadi ceritanya begini ya, ketika kemudian ada informasi kami peroleh dari orang yang disebut dengan penghubung tadi ya, dan itu membantu KPK, yang menginformasikan dia ada di suatu rumah, di perumahan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2023.
 
Ali menjelaskan pihaknya langsung menyambangi kediaman Ricky yang dibeberkan oleh penghubungnya itu. Menurutnya, rumah yang disinggahi Ricky tertutup dengan pagar yang tinggi.

-?

- - - -
Penyidik KPK dibantu dengan anggota Polri awalnya menggedor pagar tersebut. Namun, kata Ali tidak ada respons dari dalam rumah.
 
"Tapi, kami yakin bahwa ada RHP (Ricky Ham Pagawak) di dalam," ucap Ali.
 
Karena tak ada jawaban, penyidik KPK dan anggota Polri membuka paksa pagar tersebut. Lalu, pintu rumahnya didobrak.
 
"Kami dobrak dan kemudian di dalam ternyata betul ada RHP," ujar Ali.
 
Ricky ada di dalam rumah saat pintunya didobrak. Dia juga kaget saat penyidik KPK masuk ke rumahnya itu.
 
"Dia sedang duduk, dan kemudian kaget, ada tim dari KPK masuk dan kami serahkan surat penangkapan surat penyidikannya dan administrasi lainnya," ucap Ali.
 
 
Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.
 
Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
 
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
 
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
 
Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
 
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
 
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(END)

Sentimen: negatif (99.9%)