Sentimen
Positif (61%)
22 Feb 2023 : 01.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati

Tokoh Terkait

Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Berpotensi Kehilangan Objek

22 Feb 2023 : 01.40 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Berpotensi Kehilangan Objek

GUGATAN uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja berpotensi kehilangan objek di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang lanjutan uji formil Perppu Cipta Kerja, Senin (20/2/2023), Mahkamah menyetujui permintaan pemerintah yang seharusnya memberikan keterangan, untuk menunda sidang hingga 9 Maret 2023. Sedangkan Perppu Cipta Kerja dijadwalkan akan dibahas dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 14 Maret 2023 untuk disetujui menjadi undang-undang.

Kuasa Hukum Pemohon pengujian formil Perppu Cipta Kerja Viktor Santoso Tandiasa membenarkan penundaan sidang oleh Mahkamah.
“Iya benar (sidang ditunda),” ujar Viktor, ketika dikonfirmasi, Selasa (21/2).

Pengujian formil Perppu Cipta Kerja di MK teregistrasi dengan perkara Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023. Perkara Nomor 5/PUU-XIX/2023 diajukan oleh Hasrul Buamona (Dosen Hukum Kesehatan/Pemohon I), Siti Badriyah (Pengurus Migrant Care/Pemohon II), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum/Pemohon III), Jati Puji Santoro (Wiraswasta/Pemohon IV), Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon V), dan Ananda Luthfia Rahmadhani (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon VI). Sedangkan permohonan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2023, diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Sekretaris Umum KSBSI Muhammad Hafidz menyebut pemerintah terkesan mengulur waktu dalam memberikan keterangan agar Perppu tersebut terlanjur disahkan oleh DPR tanpa sempat diputus oleh MK.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dinilai Kehilangan Urgensi

“Ada kesan pemerintah mengulur-ngulur waktu. Pemerintah kelihatan ingin bermain di waktu untuk menunda,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Youtube Konstitusionalis Tv, Selasa (21/2).

Hafidz menjelaskan Perppu Cipta Kerja telah melalui pembahasan tingkat I di Badan Legislasi DPR RI untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah dan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI pada 14 Maret 2023. Sementara itu, proses pengujian formil Perppu tersebut di MK masih perlu mendengarkan keterangan pemerintah dan ahli yang diajukan pemohon.

“Sebelum diputus sudah disahkan terlebih dahulu (menjadi undang-undang),” ucapnya.

Seperti diberitakan, Perppu Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Pemerintah, terang Hafidz, seharusnya sudah bisa mengantisipasi bahwa Perppu tersebut akan digugat ke MK.

“Ini upaya mengulur waktu bagi pemerintah terhadap pemberian keterangan mengingat ada batas waktu pengujian uji formil di MK yakni 45 hari,” tukasnya. (OL-17)

Sentimen: positif (61.5%)