Sentimen
Negatif (98%)
22 Feb 2023 : 01.35
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangki, Bandar Lampung

Kasus: Pemalsuan dokumen, kecelakaan

Heboh Jemaat Gereja di Bandar Lampung Diusir Warga saat Hendak Beribadah, FKUB: Hanya Miskomunikasi

22 Feb 2023 : 01.35 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Heboh Jemaat Gereja di Bandar Lampung Diusir Warga saat Hendak Beribadah, FKUB: Hanya Miskomunikasi

PIKIRAN RAKYAT – Media sosial digegerkan dengan video yang memperlihatkan jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya Bandralampung diusir warga saat hendak melakukan peribadatan. Jemaat GKKD disebut diusir warga pada Minggu, 19 Februari 2023.

Kejadian pengusiran yang menimpa jemaat GKKD itu pun viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Usai viral, pihak pemerintah terkait langsung memberikan klarifikasi dan menegaskan tidak ada pengusiran.

Camat Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Hendry Satria menyebut pelarangan itu terjadi karena gedung yang dipakai jemaat GKKD belum berizin. Pihak gereja disebut sudah mengurus izin sejak tahun 2014 lalu, namun belum disetujui karena diduga ada pemalsuan dokumen.

“Jadi kejadian video viral di media sosial itu bukan pelarangan untuk ibadah, karena ibadah orang tidak boleh dilarang. Jadi lokasi itu memang belum ada izin penggunaan tempat ibadahnya,” kata Hendry.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur karena Parkir Sembarangan, Oknum PNS di Bandar Lampung Aniaya Pedagang Martabak

Setelah itu, pihak gereja kemudian meakukan kesepakatan pada 13 April 2022 lalu, disebutkan bahwa tempat tersebut bukanlah gereja atau tempat ibadah.

“Di tahun 2014 memang ada persetujuan, tapi tidak diakui oleh warga setempat karena diduga ada pemalsuan tandatangan. Kedua belum ada izin, tidak boleh dilakukan kegiatan di tempat tersebut.

Warga setempat mulai mendatangi jemaat gereja yang telah melakukan ibadah sebanyak tiga kali di tahun 2023 ini meski gedung tak berizin. Hendry menyebut warga mencoba mengingatkan untuk menunggu izin penggunaan tempat, baru melakukan ibadah.

Baca Juga: Berhasil Tangkap Pencuri Meterai, Pos Indonesia Beri Piagam Karya Jasa ke Kapolresta Bandar Lampung

Kedua belah pihak membela diri

Pihak gereja maupun warga setempat saling membela diri usai video rebut-ribut mereka viral. Pihak Ketua Panitia Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing menyebut aksi pelarangan peribadatan yang beredar memang benar adanya.

“Kami sedag melangsungkan beribadah, tiba-tiba ada beberapa oknum masuk. Sebagian dari mereka melompati pagar dan langsung masuk ke pintu ruang utama gedung gereja,” kata Parlin.

Sementara itu, warga sekitar menyebut apa yang viral di media sosial tidak sepenuhnya benar. Ketua RT 12 Lingkungan 1 Kelurahan Rajabasa, Jaya Wayan Kurniawan menyebut pihak warga hanya mencoba mengingatkan jemaat gereja untuk mengikuti kesepakatan yang dibuat.

Jaya yang membawa ketua RT lainnya menyebut izin gereja belum keluar, sehingga aktivitas yang terjadi jelas dilarang. Jaya mengaku memberi peringatan terlebih dahulu pada pihak gereja agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.

Baca Juga: Terjadi Lagi Kecelakaan Lalu Lintas, Truk Tangki di Bandar Lampung Seruduk 4 Kendaraan saat Lampu Merah

FKUB sebut ada miskomunikasi

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung menyebut kejadian yang viral hanyalah miskomunikasi. Pihak yang terkait sudah dipertemukan dan sudah berhasil dimediasi oleh Polresta Bandar Lampung dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Tentang kejadian antara warga dan jemaat yang melaksanakan kebaktian, itu hanya miskomunikasi antar kedua belah pihak,” kata Ketua FKUB Bandar Lampung Purna Irawan.

“Kami memang sudah dapat memediasi itu, jadi pertama, kita tentu ingin kehidupan beragama di Kota Bandar Lampung  ini harmonisasi dengan kerukunan yang terjaga, sebab ini kota kita bersama, sehingga apapun masalahnya yang ada, bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah,” kata Purna.

Purna menyebut setelah ada pertemuan dan ada jalan keluar dari permasalahan ini. Adapun permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan mengacu Peraturan Menteri Bersama (PMB) yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 Nomor 98, rumah tersebut bisa dijadikan tempat peribadatan dengan sejumlah syarat.***

Sentimen: negatif (98.4%)