Sentimen
Negatif (99%)
21 Feb 2023 : 22.35
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Linda Pudjiastuti

Linda Pudjiastuti

Achmad Darmawan

Achmad Darmawan

Ricky Rizal

Ricky Rizal

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Sidang Etik Richard, Ricky dan Teddy akan Dilaksanakan

21 Feb 2023 : 22.35 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Sidang Etik Richard, Ricky dan Teddy akan Dilaksanakan

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan melakukan sidang etik terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal serta terdakwa kasus narkoba Irjen Tedy Minahasa.

"Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Sigit kepada awak media, Selasa (21/2).

Pihaknya saat ini tengah menyusun tim komisi kode etik bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard dan Ricky. Ia juga menjelaskan akan mempertimbangkan seluruh aspek meringankan bagi para terdakwa tersebut.

"Seperti saya sampaikan kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya semuanya akan dihitung," ujar Sigit.

"Itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," imbuhnya.

Sama halnya dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Richard dan Ricky, dijelaskan Sigit, Teddy juga akan disidang etik.

"Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya," pungkasnya.

Baca juga: Polri Segera Gelar Sidang Etik Terhadap Richard Eliezer

Diketahui sebelumnya, hakim telah membacakan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer mendapatkan vonis dari majelis hakim berupa hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(OL-5)

Sentimen: negatif (99.9%)