Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, HAM, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Brigita Manohara Kembalikan Uang dari Ricky Ham Pagawak, KPK: Gak Hapus Tuntutan Pidana
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyatakan presenter Brigita Manohara tetap bisa dijerat pidana meski telah mengembalikan uang dari tersangka kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Firli Bahuri menuturkan, pengembalian uang, yang diduga menyebabkan kerugian negara, tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana. Itu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) 31 tahun 1999 Pasal 4.
Diketahui, Brigita mengaku menerima uang sebesar Rp480 juta dari Ricky. Akan tetapi, uang tersebut telah dikembalikan Brigita kepada KPK.
Ricky Ham Pagawak (ANTARA FOTO/Reno Esnir)Baca Juga: Ditahan KPK, Ricky Ham Pagawak Punya Harta Rp2,2 Miliar
“Terkait dengan ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP (Tengah Ricky Ham Pagawak), bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan. Sebagaimana UU 31 tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan, bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” kata Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa (21/2/2023).
Kendati demikian, Firli menyebut KPK masih harus mendalami dugaan aliran uang yang diterima beberapa pihak.
“Tapi sekali lagi masih ada proses yang harus didalami,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan penyidik juga tengah menangani dugaan TPPU yang dilakukan Ricky Ham Pagawak.
“Selain tipikor kami juga sedang menangani tersangka (Ricky Ham Pagawak) ini dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ungkapnya.
Asep memastikan, pihaknya bakal melacak aliran uang hasil TPPU tersebut. Dia menyatakan, KPK akan memanggil setiap pihak yang diduga menerima uang dari Ricky Ham Pagawak.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Bupati Memberamo Tengah Nikmati Hasil Suap Rp200 Miliar
“Setiap aliran dana, di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang tersebut mengalir dan setiap orang yang menerima uang atau hasil korupsi yang dilakukan tersangka akan kami minta keterangan,” ujarnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (99.8%)