Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Calon DPD Masih Relevan Diterapkan di Pemilu 2024
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/2).
Dalam perbaikannya, Manajer Program Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengemukakan bahwa masa jeda lima tahun untuk eks koruptor bisa jadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih relevan diterapkan dalam Pemilu 2024. Perludem jadi penggugat uji materi terhadap Pasal 182 huruf g UU Pemilu ke MK.
“Terkait dengan nasihat Yang Mulia, apakah ini masih memungkinkan di Pemilu 2024? Mengingat tahapan sudah berjalan, khususnya pencalonan DPD,” ungkap Fadli dalam sidang secara daring.
“Yang Mulia jika persyaratan ini diputus dan diberlakukan untuk Pemilu 2024, menurut pemohon masih sangat relevan dan bisa diterapkan,” tegasnya.
Fadli pun membeberkan tahapan pencalonan DPD yang tengah berjalan masih dalam tahapan pengumpulan syarat berkas dukungan. Sedangkan klausul ketentuan di Pasal 182 huruf g ini, syarat calon yang nanti baru akan diproses ialah calon DPD yang telah memenuhi syarat dukungan minimal.
“Pemberlakuan syarat calon yang diuji dalam permohonan ini, implementasinya masih bisa nanti di sekitar akhir Mei 2023 ini. karena itu akan bersamaan dengan pendaftaran caleg lainnya,” ungkap Fadli.
Baca juga: Penghubung Bupati Mamberamo Tengah jadi Kunci Penangkapan
Meskipun tahapan anggota DPD sudah dimulai, kata Fadli, syarat mantan terpidana belum diterapkan. “Jadi tak akan menimbulkan timpang-tindih,” terangnya.
Tak hanya itu, dalam permohonan perbaikannya, pemohon juga menambahkan data nama-nama mantan terpidana korupsi yang kemudian telah mendaftar jadi DPD. “Ada 3 nama yang kami telusuri, sepanjang penelusuran awal, terhadap proses balon DPD ini sudah mendaftar ke KPU,” tuturnya.
Kemudian, Fadli menyebut pencabutan hak pilih sebagai pidana tambahan bagi eks koruptor yang ingin mencalonkan diri jadi DPD, masih penting dimasukan dalam permohonan. “Sehingga pencabutan hak pilih, ketika itu dikenakan terhadap pidana, maka yang bersangkutan mesti menjalani dahulu durasi pencabutan hak pilih tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Barulah masa jeda 5 tahun eks koruptor yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPD diaktifkan. Hal itu penting bagi pemohon lantaran pencabutan hak pilih dalam beberapa keputusan terakhir durasi pencabutan hak pilihnya cukup rendah.
Baca juga: Menpora Peroleh Izin Mundur dari Presiden
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan pemohon tetap dengan petitum awal perihal pidana tambahan. “Kita sahkan bukti, P1 sampai P3, kita sahkan,” ungkap Saldi.
Saldi mengemukakan pihaknya akan meneruskan permohonan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang akan dihadiri sembilan hakim konstitusi, setidakn-tidaknya tujuh hakim. “Nantinya RPH yang akan memutuskan apakah akan permohonan akan diputus dengan pleno atau tanpa pleno,” tandasnya. (P-5)
Sentimen: negatif (98.5%)