Perppu UU Ciptaker Mudahkan Pengusaha Untuk PHK Karyawan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai memudahkan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada karyawan.
"Aturan Perppu UU Ciptaker ini jelas memudahkan pengusaha lakukan PHK," kata Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi DPR RI, Netty Prasetiyani kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/20/2023).
Netty lantas membandingkan Perppu UU Ciptaker dengan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
baca juga:Menurut dia, dalam UU lama tersebut pengusaha tidak bisa melakukan PHK tanpa alasan yang jelas, di antaranya sebab musabab karyawan di PHK.
Namun, dalam Perppu Ciptaker yang baru, pemerintah terkesan memudahkan pengusaha melakukan PHK.
Salah satu contohnya, pengusaha tidak perlu lagi mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana yang diwajibkan dalam pasal 151 ayat 3 UU.
"Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tanpa proses panjang," ujar dia.[]
Sentimen: positif (48.5%)