Sentimen
Negatif (93%)
21 Feb 2023 : 14.39
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, TransJakarta

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Dewas KPK Minta Kepastian Kasus Formula E, Ini Jawaban Firli Bahuri

21 Feb 2023 : 14.39 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Dewas KPK Minta Kepastian Kasus Formula E, Ini Jawaban Firli Bahuri

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan setiap perkara kasus korupsi harus diselesaikan, asalkan bukti mencukupi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai rekomendasi Dewan Pengawas KPK untuk segera menetapkan status kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta.

"Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada satu perkara, Pedomannya kecukupan alat bukti, bukti perawalan cukup, dan memenuhi pasal 44 Undang-undang No.30/2002, ya kita naikkan ke penyidikan," ujarnya usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).

BACA JUGA : Hakim Agung MA Ditangkap karena Korupsi, Wakil Ketua KPK

Begitu pula sebaliknya, mantan Kabarhakam Polri itu menyatakan akan menghentikan penyelidikan suatu perkara, atau tidak menaikkannya ke penyidikan, apabila tidak memiliki cukup bukti.

"Semua perkara, tidak terbatas kepada satu-satu perkara. Saya tidak menjawab satu perkara saja ya," lanjutnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah meminta pimpinan untuk segera memastikan status kasus dugaan korupsi ajang balap listrik Formula E di Jakarta pada 2022.

Kesepakatan tersebut dicapai pada rapat koordinasi antara keduanya pada 17 Januari 2023.  "Sehubungan dengan itu, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan [Rakorwas] Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada tanggal 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan resmi, Kamis (16/2/2023).

BACA JUGA : Setelah Bertemu KPK, Ini Pesan Sultan untuk Kepala Daerah 

Menurut Tumpak, suatu dugaan kasus tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan apabila sudah ditemukan bukti dugaan yang cukup. Sebaliknya, suatu dugaan korupsi tidak bisa dinaikkan ke penyidikan apabila bukti belum cukup. Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka [5] KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK.

BACA JUGA:  Telkom dan Transjakarta Kolaborasi Kembangkan Sistem Teknologi Informasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Sentimen: negatif (93.4%)