Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Bakal Kembangkan Perkara Perum Jasa Tirta 2
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari vonis kasus dugaan rasuah pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Psikolog Andririni Yaktiningsasi dan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro telah divonis dalam kasus itu.
"Kami akan pelajari putusan hakim lebih dahulu apakah ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Februari 2023.
Ali mengatakan pendalaman vonis bisa membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. KPK akan menelaah fakta persidangan mencari keikutsertaan orang lain.
-?
-
-
-
-
"Fakta sidang juga kami dalami apakah membentuk sebuah fakta hukum berdasarkan bukti setidaknya dua alat bukti dugaan perbuatan pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan kah atau tidak," ujar Ali.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus psikolog Andririni Yaktiningsasi. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Tangerang.
"Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.
Andririni dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana. Eksekusi itu didasari oleh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: netral (49.9%)