Sentimen
Positif (96%)
21 Feb 2023 : 11.20
Informasi Tambahan

Event: Piala Dunia U-20 2021

Kasus: HAM

Nyali dan Ketegasan Presiden Diuji Soal Rangkap Menteri yang Jadi Pengurus Cabor

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

21 Feb 2023 : 11.20
Nyali dan Ketegasan Presiden Diuji Soal Rangkap Menteri yang Jadi Pengurus Cabor

KETEGASAN Presiden Joko Widodo menyikapi rangkap jabatan para menteri kabinet kerjanya yang menduduki posisi pengurus di induk cabang olahraga (cabor) diuji. Pengamat sepak bola nasional Akmal Marhali mengatakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara yang mengatur pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan harus diterapkan ke semua menteri yang menjabat sebagai pengurus cabor.

Akmal menyebut dalam Pasal 23 poin c UU 39 Tahun 2008 disebutkan Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Lalu, kata Akmal, di pasal 24 ayat 2 poin d disebutkan Presiden bisa memberhentikan menterinya jika melanggar rangkap jabatan sebagaimana diatur pasal 23.

"Bolanya sekarang ada di presiden. Kalau dia mengganti Zainudin Amali, lalu bagaimana dengan menteri lain yang menjabat sebagai ketua umun cabor lain yang memang diatur di UU 39 itu tidak boleh rangkap jabatan. Selama ini induk cabang olahraga menerima dana hibah yang bersumber dari APBN," kata Akmal saat dihubungi, Senin (20/2).

Ada sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju yang juga memiliki jabatan pengurus di cabang olahraga. Selain Erick Thohir sebagai ketua umum PSSI dan Zainudin Amali sebagai wakil ketua umum PSSI, ada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono sebagai Ketua Umum Persatuan Dayung Seluruh Indonesia (PODSI).

Lalu ada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI), Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Lawn Tenis Indonesia (PB Pelti) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Umum Federasi Olahraga Karatedo Indonesia (FORKI).

"Untuk PSSI pemerintah mengeluarkan anggaran nanti untuk Piala Dunia U-20. Jadi enggak lucu ketika Menpora Zainudin Amali mengeluarkan anggaran Piala Dunia U-20 lalu digunakan PSSI yang di dalamnya ada pak Zainudin Amali," ujarnya.

"Kalau mau mengganti Zainudin Amali sebagai penegakan UU 39 2008 ya harus semuanya diganti. Berani enggak pak Jokowi ganti semua,' kata Akmal.

Zainudin saat memberikan keterangan Istana Kepresidenan Jakarta tidak secara tegas menyatakan mundur dari jabatan Menpora. NAmun ia mengaku sudah mengantongi izin fokus mengurus sepak bola sebagai Waketum PSSI yang kini dipimpin Menteri BUMN Erick Thohir.

"Itu bahasa yang sangat politia banget. Itu seperti menantang presiden bisa ambil sikap enggak soal jabatan dia," kata Akmal. (OL-8)

Sentimen: positif (96.2%)