Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Lukas Enembe, KPK periksa Ketua Majelis Rakyat Papua
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib, untuk diperiksa oleh tim penyidik hari ini (20/2). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (20/2).
Ali mengatakan, Timotius akan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe. Kendati demikian, Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik.
Selain Timotius, KPK juga memeriksa empak saksi lainnya untuk didalami keterangannya terkait perkara tersebut. Keempat saksi lainnya, yakni Komisaris Austikarini Ambar Wati; istri Yonater Karoba Dani Fitri Yelepele; serta dua orang ibu rumah tangga atas nama Heni Nurhaeni dan Dessy Irriani Yelepele.
Kasus ini menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka.
KPK sebelumnya sempat melakukan upaya paksa penangkapan langsung terhadap Lukas di Jayapura, hingga akhirnya menjalani masa tahanannya di rutan. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.
Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sentimen: negatif (99.9%)