Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang, Paris
Kasus: Narkoba, pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Teddy Minahasa
Baiquni Wibowo
Chuck Putranto
Irfan Widyanto
Arif Rachman Arifin
Agus Nurpatria
Martabat Keluarga Hancur! Ini 5 Perintah Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan Usai Bertemu Kapolri soal Kasus Brigadir Yosua
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mengungkap perintah dari eks Kadiv Propam Ferdy Sambo seusai menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hendra menjelaskan setidaknya ada 5 arahan Sambo pada saat itu. Perintah itu disampaikan Sambo kepada Hendra pada 8 Juli 2022, tepat di hari kematian Yosua.
"Setahu saya arahannya (Sambo) ada 5," ujar Hendra saat bersaksi di sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022)
Perintah pertama, Sambo mengatakan jika martabat keluarganya hancur akibat kasus Brigadir Yosua. Kedua, berdasarkan hasil pertemuan Sambo menerangkan ke Kapolri jika dia sama sekali tidak menembak Yosua.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Nama Ferdy Sambo Dalam Perkara Bisnis Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
"Kalau mau saya selesaikan kenapa harus di rumah," ujar Hendra menirukan ucapan Sambo.
Sambo meminta agar pengusutan kasus kematian Yosua tidak menyinggung peristiwa yang pernah terjadi di Magelang. "Karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan tapi kejadian di Magelang jadi beda locus," ungkap Hendra.
Sambo juga memerintahkan agar penanganan awal kasus tersebut dilakukan oleh Provos Polri. Setelahnya, urusan kode etik, disiplin dan pidana akan ditangani oleh Paminal.
"Sehingga mudah dilimpahkan ke Biro Paminal," terang Hendra.
Sambo lanjut meminta agar istrinya Putri Candrawathi diperiksa di kantor Biro Paminal dan tidak di Polres Metro Jakarta Selatan. Yang terakhir, Sambo memerintahkan Hendra untuk mengamankan CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku Dua Tahun Lagi, Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo Berlaku Seperti saat Vonis Ditetapkan
"Mengingat ini kejadian aib mbak mu supaya nggak gaduh, mungkin kalau di Polres nanti banyak yang tahu," sebut Hendra.
"Jangan lupa untuk cek dan amankan CCTV kompleks," kisah Hendra.
Sebagai informasi, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Sentimen: negatif (99.8%)