Sentimen
Negatif (79%)
21 Feb 2023 : 07.10
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Bupati Mamberamo Tengah Terima Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp200 Miliar

21 Feb 2023 : 07.10 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Bupati Mamberamo Tengah Terima Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp200 Miliar

BUPATI Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sejauh ini terkait suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham Pagawak) sejumlah sekitar Rp200 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Firli menjelaskan uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.

Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.

"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya setoran sejumlah uang," ucap Firli.

Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.

Baca juga: Penyidikan Formula E oleh KPK Kuatkan Kesan 2024 Asal Jangan Anies

Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.

"Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," ujar Firli.

Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. Firli enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.

"Yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi," kata Firli.

Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-4)

Sentimen: negatif (79.9%)