Sentimen
Negatif (100%)
21 Feb 2023 : 07.01
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Partai Terkait

Ancaman Badai PHK di 2023, Netty Prasetyani Pertanyakan Fungsi Perppu Cipta Kerja

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

21 Feb 2023 : 07.01
Ancaman Badai PHK di 2023, Netty Prasetyani Pertanyakan Fungsi Perppu Cipta Kerja


PRFMNEWS - Badai berpotensi akan terjadi pada tahun 2023 ini, tapi ini bukan soal cuaca buruk, melainkan badai PHK.

Salah satu pihak yang mengkhawatirkan badai PHK itu terjadi adalah Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.

Potensi bencana pemecatan massal karyawan ini akan menjadi ancaman yang serius jika tidak diantisipasi.

Baca Juga: Diatur Perppu Cipta Kerja, Ini Rincian Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan untuk PHK Karyawan

"Harus ada langkah mitigasi yang konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi ancaman PHK. Indikasinya sudah terlihat dengan banyaknya perusahaan lokal maupun asing yang mengurangi jumlah karyawannya," kata Netty kepada PRFM, Senin 20 Februari 2023.

Netty menyoroti Perppu Cipta Kerja yang dianggap malah semakin memudahkan terjadinya PHK. Menurut Netty, aturan PHK di Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Perppu ini kata Netty, pengusaha tidak perlu lagi mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau MA sebagaimana yang diwajibkan dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Link Hitung Uang Pesangon karena PHK untuk Karyawan Kontrak dan Tetap, Diatur Perppu Ciptaker

“UU Ciptaker telah diputuskan Inkonstitusional bersyarat oleh MK, tapi pemerintah justru buat akal-akalan dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Fraksi PKS juga dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan," tegas Netty.

Ketua DPP PKS Bidang Kesos itu juga meminta Kemnaker untuk mengawal setiap proses PHK yang terjadi di perusahaan.

"Pastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan. Bantu dan dampingi mereka agar segera mendapatkan hak-haknya termasuk pencairan JKP dan JHT," paparnya.

Baca Juga: Klarifikasi Kemnaker Soal 11 Hoax Aturan Perppu Ciptaker, Seperti Hak Cuti Hilang, Upah per Jam, PHK Sepihak

Netty mengungkap salah satu penyebab banyak perusahaan melakukan PHK, di antaranya karena menurunnya permintaan pasar luar negeri atau ekspor barang dari Indonesia ke pasar Amerika dan Eropa

Berdasarkan info asosiasi perusahaan tekstil dan sepatu, permintaan ekspor tekstil turun 30 persen dan industri sepatu atau alas kaki turun 50 persen.

"Pemerintah perlu mencari alternatif tujuan ekspor dan meningkatkan pasar dalam negeri. Optimalkan APBN dan APBD untuk menstimulasi pembelian produk dalam negeri agar terjadi kenaikan permintaan," jelasnya.

Baca Juga: Ancaman PHK Massal Hantui Jawa Barat, Begini Solusi Disnakertrans

Menurut Netty, anggaran negara harus dikelola dengan baik sebagai instrumen yang membuat ekonomi dapat bergerak dan tumbuh sehingga badai PHK dapat diminimalkan.

"Pemerintah harus memaksimalkan penggunaan produk UMKM untuk kebutuhan dalam negeri sehingga memicu meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja," kata Netty.***

Sentimen: negatif (100%)