Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Pengacara Sebut Teddy Minahasa Diuntungan dengan Kehadiran Saksi dari JPU
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Saksi kasus peredaran narkoba terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa dihadirkan di PN Jakarta Barat oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 20 Februari 2023. Bukannya khawatir, pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris justru merasa sangat senang.
Menurut Hotman Paris, saksi yang dihadirkan oleh JPU justru menguntungkan Teddy Minahasa. Tak hanya itu, pengacara perlente itu merasa saksi-saksi sebelumnya juga menguntungkan kliennya.
Hotman Paris menilai saksi tak bisa menjelaskan rincian kasus penukaran sabu dengan tawas. Oleh karena itu kliennya tidak terbukti melakukan proses penukaran sabu yang dimaksud.
“Dua saksi hari ini juga menguntungkan karena dia tidak tahu itu (sabu) dari Teddy Minahasa, dia tidak tahu perintah Teddy Minahasa,” kata Hotman Paris, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jaksa Kasus Sambo Disinggung di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris: Apa Salahnya Sih Disebutkan?
“Jadi sampai hari ini belum ada yang telak mengarah bahwa sabu yang ada di Jakarta itu adalah berasal dari Bukittinggi atas perintah TM menukar sabu dengan tawas,” ucapnya menambahkan.
Adapun saksi yang hadir dalam persidangan kali ini ada dua yakni Janto Situmorang dan Nasir. Keduanya dihadirkan JPU untuk mengungkap kasus Teddy Minahasa.
Janto merupakan petugas kepolisian yang ditugaskan mantan Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto untuk menjual sabu. Sedangkan Nasir merupakan seorang nelayan yang membeli sabu 1 ons dari Janto seharga Rp50 juta.
Tak hanya ke Nasir, Janto juga menjual sabu kepada seorang pria bernama Alex. Tak tanggung-tanggung, Janto berhasil menjual sabu senilai Rp500 juta, dia pun mendapat komisi sebesar Rp20 juta.
Baca Juga: Hotman Paris Tanya Nama-Nama Jaksa dalam Sidang Teddy Minahasa: Kita Berhak Tau Dong
Hotman Paris juga menyoroti pergantian jaksa penuntut umum (JPU) dari sebelumnya. Pengacara kondang ini menilai JPU yang hadir dalam sidang Teddy mirip dengan JPU dalam kasus Ferdy Sambo.
Pengacara Teddy Minahasa ini mendesak Majelis Hakim untuk meminta surat tugas dari JPU yang kini sudah berganti. Menurut Hotman, pihak terdakwa juga perlu mengetahui alasan adanya perubahan jaksa dalam persidangan.
“Apakah memang ada terjadi penggantian tim (JPU)? Karena di luaran kita dengar terjadi penggantian Kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya gak tahu,” kata Hotman Paris, dikutip dari PMJ News.
“Kami mohon Majelis kami berhak tahu hanya pengin tahu saja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya pengin tahu aja Pak, timnya ini dari mana? Kejaksaan agung ini semua diterjunkan,” ucap Hotman menyambung.
Jaksa menjelaskan bahwa anggota Kejaksaan merupakan satu kesatuan, dan tak terpisahkan. Oleh karena itu siapa pun yang hadir dalam persidangan sama saja.
Teddy Minahasa diduga menukar lima kilogram sabu dari barang sitaan kasus dan menjualnya kembali. Dia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukuman yang menantinya adalah maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***
Sentimen: negatif (76.2%)