Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Umroh
Kab/Kota: Jatinegara
Tokoh Terkait
Laporan Bripka Madih Tahun 2011 Dihentikan Penyidik Polda Metro, Surat Baru Diantar Kemarin ke Rumah
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Laporan yang dilayangkan ibunda Bripka Madih telah dihentikan penyidik Polda Metro Jaya. Namun anehnya surat baru diantar kemarin, Minggu (19/2) ke rumah.
Laporan tersebut pernah dilayangkannya pada tahun 2011 perihal kasus sengketa tanah oleh ibunya Bripka Madih, Halimah.
Namun kekinian, laporan Halimah tersebut malah dihentikan penyelidikannya oleh penyidik.
“Iya laporan Ibunda Bripka Madih dihentikan,” kata Pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang saat dihubungi Pojoksatu.id, Senin (20/2/2023).
Charles menuturkan, surat penghentian penyidikan kasus sengketa tanah itu baru diterima keluarga Bripka Madih pada Minggu (19/2/2023) kemarin.
Surat penghentian tersebut langsung dikirim oleh salah satu penyidik Polda Metro Jaya ke kediaman Bripka Madih.
Namun, Charles tidak menuturkan alasan penyidik menghentikan penyelidikan laporan kliennya.
“Kemarin hari Minggu sekitar jam 10 pagi klien kami menerima surat penghentian penyidikan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Bripka Madih telah mengundurkan diri dari anggota Korps Bhayangkara sejak beberapa bulan lalu.
Alasan pengunduran diri Bripka Madih karena merasa capek dengan kasus pemerasan tanah yang telah dilaporkannya sejak 2011 silam itu hanya jalan ditempat.
Bripka Madih juga mengaku pengunduran dirinya itu sudah disampaikannya langsung kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.
Namun pengunduran dirinya itu belum mendapat respon dari Kombes Budi Sartono karena saat itu yang bersangkutan masih ke tanah suci.
“Pengunduran diri udah lama udah berapa bulan. Kemarin Bapak Budi Santono (Kapolres Jaktim) Bilang nanti Pak Madih saya mah ke tanah suci mau umroh,” kata Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (6/2/2023).
Seperti diketahui, Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara viral karena mengaku dimintai uang pelicin oleh penyidik Polda Metro Jaya sebesar Rp 100 juta dan bagian tanah seluas 1.000 meter.
Permintaan itu disampaikan penyidik itu ketika Madih melaporkan kasus penyerobotan tanah orang tuanya pada 2011. (firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (97.7%)