Sentimen
Negatif (99%)
20 Feb 2023 : 20.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: HAM, korupsi

Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah, Sempat Kabur ke Papua Nugini

20 Feb 2023 : 20.29 Views 7

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah, Sempat Kabur ke Papua Nugini

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan kronologi penangkapan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Ricky diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini dan buron selama tujuh bulan terakhir sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK.

Firli menjelaskan, KPK sebelumnya sekitar Juli 2022 telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan RI di Papua Nugini terkait pencarian DPO di wilayahnya. Pasalnya, didapatkan informasi Ricky melarikan diri ke wilayah tersebut.

KPK juga aktif komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Papua untuk terus memantau keberadaan dan persembunyian tersangka RHP.

"Sekitar Januari 2023, Tim Penyidik KPK mendapatkan informasi, tersangka RHP telah masuk kembali ke wilayah Jayapura namun belum diperoleh informasi lokasi keberadaan DPO KPK dimaksud," ujar Firli Bahuri.

Baca juga: Suap Ricky Ham Pagawak, Diduga Terima Rp200 Miliar dari Kontraktor Proyek Infrastruktur

Kemudian pada awal Februari 2023, Tim Penyidik KPK mendapatkan kepastian keberadaan tersangka Ricky di wilayah Jayapura sehingga kemudian dilakukan pemantauan secara lebih intensif.

"Hingga akhirnya ditanggal 17 Februari 2023, Tim Penyidik bergerak ke lapangan dan pada Minggu (19/2/2023), Tim memperoleh informasi keberadaan tersangka dari pihak yang sering berhubungan dengan RHP," tuturnya.

Selanjutnya Tim Penyidik KPK dengan pengawalan Tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Follow Berita Okezone di Google News

"Saat tiba dilokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan keberadaan Tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan yang kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan," kata Firli Bahuri.

Firli menyebutkan Ricky akan ditahan selama 20 hari pasca ditangkap terhitung sejak tiba di Gedung KPK Jakarta pada 20 Februari 2023.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tsk RHP selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," pungkas Firli Bahuri.

Sentimen: negatif (99.6%)