Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purwokerto, Banyumas
Tokoh Terkait
DPD RI Desak Penghargaan Satyalancana Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Dicabut
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — DPD RI mendesak pemerintah untuk mencabut penghargaan Satyalancana yang pernah diberikan kepada Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, Iwan Setiawan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo pernah memberi penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan pada Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72 tahun 2019 lalu di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
"Harus kita akui bahwa situasi darurat koperasi saat ini merupakan kealpaan kita semua sebagai sebuah bangsa. Kami sangat prihatin dengan keadaan yang kami sebut sebagai kejadian luar biasa ini, dan berharap pemerintah segera melakukan pembaharuan perkoperasian Indonesia dengan pendekatan kebijakan yang luar biasa juga," kata Wakil ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, Senin (21/2/2023).
Mantan aktivis KNPI itu mengatakan, koperasi sejatinya memiliki tujuan luhur dalam memajukan kesejahteraan anggota dan mendorong penguatan fondasi perekonomian bangsa. Sehingga, menurutnya, wajar bila para pegiat koperasi diapresiasi sebagai pejuang ekonomi kerakyatan yang berhak atas penghargaan dari negara.
"Tapi jika pelaku industri perkoperasian justru cenderung pada upaya penyalahgunaan legitimasi dan merugikan masyarakat, saya kira negara harus bertindak tegas. Bahkan jika mereka pernah dihargai dengan pengakuan sosial dan kehormatan oleh negara", ujar Sultan.
Oleh karena itu, lanjut Sultan, pihaknya meminta pemerintah secara tegas mencabut penghargaan Satyalancana Wira Karya dari yang bersangkutan. Pemerintah, menurut dia, juga perlu mengklarifikasi dan mengumumkan pencabutan penghargaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, khususnya para korban atas kelalaiannya dalam mengawasi aktivitas koperasi selama ini.
"Maka sangat penting bagi pemerintah untuk merestorasi aturan hukum koperasi yang seringkali disalahgunakan oleh oknum pemilik modal. Koperasi harus didefinisikan secara jelas dan tegas sebagai lembaga keuangan mikro yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, bukan sebagai institusi bisnis", tutupnya.
Kasus kejahatan keuangan koperasi simpan pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menjadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan korban sebanyak 185 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp8 triliun. (*)
Sentimen: positif (99.6%)