Sentimen
Negatif (99%)
20 Feb 2023 : 17.26
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Kab/Kota: Menteng

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Aktivis 98 Tetapkan 8 Kriteria Capres-Cawapres 2024, Salah Satunya Bisa Lanjutkan Program Jokowi

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

20 Feb 2023 : 17.26
Aktivis 98 Tetapkan 8 Kriteria Capres-Cawapres 2024, Salah Satunya Bisa Lanjutkan Program Jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) menjabarkan ada 8 kriteria yang harus dimiliki Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PENA 98 Adian Napitupulu saat meresmikan Kantor Graha PENA 98 di Jalan HOS Cokroaminoto 115, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 19 Februari 2023.

Kriteria Capres dan Cawapres yang disampaikannya diharapkan bisa menjauhkan bangsa Indonesia dari hal-hal buruk.

"Kriteria ini disusun berdasarkan harapan agar hal-hal buruk yang pernah dilewati bangsa ini tidak lagi terulang di masa depan," kata Adian Napitupulu.

8 Kriteria Capres dan Cawapres 2024 versi PENA 98:

Baca Juga: Indonesian Reform Activist: The Next President Should Continue Joko Widodo's Programs

1. Menjaga Pancasila, berpedoman pada UUD 1945, setia NKRI, mengjormati keberagaman, dan merawat kebinekaan.

2. Bukan bagian dari rezim Orde Baru.

3. Tidak punya rekam jejak terlibat dalam penggunaan politik identitas.

4. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.

5. Tidak pernah terlibat kasus korupsi.

Baca Juga: KPU Buka Suara soal Isu Kucuran Dana Besar untuk Menunda Pemilu 2024

6. Melanjutkan program pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

7. Berkomitmen memperjuangkan agenda reformasi, menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mewujudkan reformasi agraria.

8. Berkomitmen melakukan upaya-upaya memperkuat ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat.

Adian mengatakan survei popularitas dan elektabilitas bukanlah tolok ukur seseorang pantas menjadi capres-cawapres.

Baca Juga: AS Memprotes KUHP Baru Indonesia, Anthony Blinken Telepon Retno Marsudi

"Dinamika menuju Pilpres 2024 menjadi sesuatu yang sangat penting bagi kami di PENA 98. Karena Pilpres 2024 akan menentukan arah perjalanan bangsa, setidaknya lima tahun ke depan," kata Adian.

Adian menyebutkan bahwa kriteria-kriteria tersebut perlu disampaikan karena selama ini partai politik hanya berbicara nama, sementara rakyat perlu tahu alasan mereka memilih calon.

“Saya mau partai politik, kelompok-kelompok intelektual, para akademisi mulai hari ini tidak berbicara orang, tetapi kriteria. Tidak apa-apa Pena 98 yang mulai, tidak apa-apa kriteria kita kemudian dianggap ancaman, enggak jadi soal buat kita," tuturnya.

"Tapi seburuk-buruknya, kita punya tawaran ini loh kriteria yang kita anggap pantas memimpin Indonesia. Bukan dari tinggi badannya, lebar senyumannya, bukan dari yang lain-lain. Kalau ada pemimpin partai yang mau berdiskusi kita terbuka tapi kita juga siap berdiskusi dengan yang lain,” ujar Adian.

Syarat menjadi presiden dan wakil presiden telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 6 berbunyi:

1. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Kemudian Pasal 6 UUD 1945 ini diamandemen pada 10 November 2001.

Pasal 6A

1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

2. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

3. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen (50 persen) dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen (20 persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

4. Dalam hal tidak ada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, syarat menjadi presiden dan wakil presiden sebagai berikut:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

3. Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.

4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia.

7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

10. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Terdaftar sebagai Pemilih.

11. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan teratur melaksanakan kewajban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

12. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden , selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

13. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

14. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

15. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

16. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI dan

18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia.***

Sentimen: negatif (99.8%)