Sentimen
Negatif (93%)
20 Feb 2023 : 16.25
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Ketua Majelis Rakyat Papua

20 Feb 2023 : 16.25 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Ketua Majelis Rakyat Papua

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib hari ini. Timotius akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/2).

Tidak hanya Timotius, KPK memanggil empat saksi lain. Mereka yakni ibu rumah tangga Heni Nurhaeni, istri Yonater Karoba, Dani Fitri Yelepele, Komisaris Austikarini Ambar Wati, dan ibu rumah tangga Dessy Irriani Yelepele.

KPK berharap mereka semua memenuhi panggilan penyidik. Pasalnya keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas kasus Lukas.

Baca juga: Terkait Kasus Lukas Enembe, Dana PON dan Otsus Diselisik KPK

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain. (P-5)

Sentimen: negatif (93.9%)