Hakim MK Tegur Pemohon Perppu Ciptaker: Tidak Boleh Kaitkan Politik
Detik.com Jenis Media: News
Hakim Konstitusi Anwar Usman sempat menegur pemohon gugatan uji formil dan materiil Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) di dalam sidang. Anwar menegaskan sidang di MK tidak boleh dikaitkan dengan politik.
Hal itu disampaikan Anwar usman dalam sidang perkara nomor 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023 terkait uji formil dan materiil Perppu Ciptaker.
Awalnya, sidang tersebut beragandakan mendengarkan keterangan Presiden. Namun sidang tersebut ditunda lantaran ada surat dari Menko Perekonomian yang menyatakan keterangan Presiden mengenai gugatan Perppu Ciptaker belum siap sehingga minta ditunda. Hakim Konstitusi Anwar Usman pun memutuskan menunda sidang dan akan kembali digelar pada 9 Maret 2023 mendatang.
Namun pihak pemohon perkara nomor 5 meminta agar pada sidang selanjutnya juga turut memeriksa ahli pemohon. Hal itu dilakukan agar sidang tersebut tidak berlarut-larut, karena pemohon mengaku khawatir sidang pengujian Perppu Ciptaker tersebut akan melebihi batas waktu.
"Kami selaku pemohon perkara nomor 5 dan 6 ingin menyampaikan Yang Mulia sebenarnya Perppu ciptaker ini sudah lama dibuat oleh pemerintah sejak akhir desember 2022. Dan saya sangat yakin bahwa pemerintah sudah mengantisipasi Perppu itu akan dibawa ke Mahkamah Konsitusi. Mengingat pemeriksaan Perppu di MK juga memiliki batas waktu Yang Mulia, kami menganggap bahwa ini adalah upaya mengulur-ngulur waktu dari pemerintah terhadap pemberian keterangan," kata kuasa pemohon 5, di MK, yang disiarkan di YouTube MK RI, Senin (20/2/2023).
Sementara itu pihak pemohon 6 dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), mengaku kecewa MK menunda sidang tersebut. Sebab menurutnya, sidang mendengarkan keterangan Presiden tersebut telah ditunggu banyak pihak. Ia pun meminta agar perkaranya disidangkan tanpa unsur politis.
"Ini agenda sebenarnya dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia dan para pekerja secara khusus, jadi sebenarnya sangat boleh dikatakan kecewa ya kecewa sebenarnya. Sebenarnya, MK itu lembaga yang memang proses persidangan itu sangat jelas dan tegas. Jadi itu harapan sebenarnya," kata pemohon.
"Sampai ada penundaan seperti ini, jadi menurut kami itu tidak masuk akal, hanya menunda seperti ini. Kami berpengharapan sebenarnya proses ini sampai ada pada putusan. Jadi jangan sampai dikarenakan sebuah proses persidangan dikalahkan dengan politis, di situ saja sebenarnya," sambungnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menegur pemohon. Anwar meminta agar proses persidangan uji materiil Perppu Ciptaker ini tidak dikaitkan dengan politik.
Awalnya, Anwar menanyai pemohon sudah berapa kali mengikuti sidang di MK, pemohon pun menjawab baru dua kali. Anwar pun menjelaskan proses penjadwalan sidang di MK, menurutnya sidang di MK telah dilakukan secara terjadwal dan tersusun.
"Jadi ini hukum acaranya demikian, di sini tidak ada, tidak berbicara politik, ya. Kita mengikuti hukum acara yang diatur di peraturan MK. Kedua, perkara di MK itu bukan perkara ini saja, jadi jadwal sudah disusun. Sebelumnya misalnya untuk tanggal besok, lusa sudah ada jadwal. Seperti hari ini saja, yang biasanya sidang pleno itu satu kali, hari ini 2 kali, karena mengejar waktu tadi," katanya.
Meski demikian, ia meminta agar pemohon tidak mengaitkan dengan politik. Sebab Anwar mengatakan MK sebagai kekuasaan kehakiman, tidak ada kaitannya dengan politik.
"Jadi sekali lagi ucapan Saudara tidak boleh itu mengaitkan dengan politik. Di sini lembaga hukum, kekuasaan kehakiman di atur di Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2, tidak ada kaitan dengan politik. walaupun memang mungkin perkaranya substansinya berkaitan dengan politik, tetapi MK berbicara mengenai hukum acara, ya begitu," katanya.
Anwar pun menjelaskan, pihaknya akan membawa usulan pihak pemohon yang meminta dilakukan pemeriksaan ahli pada sidang selanjutnya pada rapat pemusyawaratan hakim. Nantinya panitera akan memberitahu pemohon terkait hasil rapat tersebut.
Selengkapnya halaman selanjutnya terkait gugatan Perppu Ciptaker.
Sentimen: negatif (61.5%)