Antisipasi Pidana Pemilu, Bawaslu Surabaya Luncurkan Sentra Gakkumdu
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Surabaya (beritajatim.com) – Pemilihan Umum (Pemilu) kerap dibayangi dengan potensi tindak pidana yang menyertai. Untuk mengantisipasi sekaligus menindak potensi tidak pidana tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya meluncurkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M Agil Akbar menjelaskan, Sentra Gakkumdu ini melibatkan lima instansi. Beberapa di antaranya dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
“Yang terlibat di dalamnya mulai dari Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” kata Agil saat dihubungi, Jumat (25/11).
Setelah resmi diluncurkan, Sentra Gakkumdu segera beroperasi. Tugas terdekat yaitu pengawasan tahapan persiapan pemilu yang saat ini berjalan yaitu verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Kami utamakan pencegahan. Kami upayakan tidak ada pelanggaran pidana yang terjadi,” tegas Agil.
Peluncuran Sentra Gakkumdu tersebut diresmikan Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji. Ini ditandai dengan pemukulan gong tiga kali oleh Armuji.
Armuji juga memberikan apresiasi atas pendirian Sentra Gakkumdu oleh Bawaslu Surabaya. Armuji mengungkapkan, untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional, dibutuhkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, bermartabat, dan adil.
“Semoga sinergitas bawaslu bersama jajaran samping seperti kejaksaan dan kepolisian mampu menghadapi pemilu ke depan yang dilaksanakan secara serentak,” pungkas Armuji. [asg/beq]
Sentimen: negatif (72.7%)