THR dan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Naik Tahun Ini? Pemerintah Siapkan Dana Rp257,2 Triliun, Hari Tua Terjamin!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - Beredar rumor bahwa THR dan gaji ke 13 bagi para pensiunan PNS, PNS dan PPPK akan naik di tahun 2023. Benarkah?
Wacana kenaikan THR dan gaji ke 13 bagi para pensiunan PNS, PNS dan PPPK tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM PPKF 2023.
Dengan naiknya THR dan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS, PNS dan PPPK ini diharapkan kesejahteraan para ASN meningkat daripada sebelumnya.
Baca Juga: Menang 3-1 atas RANS Nusantara, Pelatih Persib Soroti Performa Tim di Babak Kedua
Wacana naiknya THR dan gaji ke 13 bagi para pensiunan PNS, PNS dan PPPK ini juga sempat diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dikutip AyoBandung.com dari YouTube Obor Edukasi, Sri Mulyani telah mengesahkan kenaikan besaran THR dan gaji ke 13 bagi para pensiunan PNS, PNS dan PPPK di tahun 2023.
Bahkan pemerintah melalui Kemenkeu telah mempersiapkan anggaran khusus demi memberikan THR dan gaji ke 13 yang lebih banyak kepada para pensiunan PNS, PNS dan PPPK.
Sebanyak Rp257,2 triliun dipersiapkan sebagai anggaran THR dan PPPK para ASN di tahun 2023 ini.
Baca Juga: Ussy Sulistiawaty Jajan Pinggir Jalan saat Macet, Malah Kena Cibir Netizen hingga Disinggung soal Tata Krama
Angka Rp257,2 triliun itu tercatat mengalami kenaikan sebanyak 3,3 persen daripada tahun sebelumnya.
Di tahun 2022 lalu, anggaran untuk THR dan gaji ke 13 bagi para pensiunan PNS, PNS dan PPPK hanya sebesar Rp249,1 triliun.
Sementara itu, aturan mengenai THR dan gaji ke 13 para ASN tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Melalui peraturan resmi, THR dan gaji ke 13 para pensiunan PNS, PNS dan PPPK diberikan kepada ASN sebanyak satu kali gaji pokok.
Baca Juga: Kuliah Gratis Jadi PNS, Cek Sekolah Kedinasan Ini
Sehingga, jika mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019, maka tunjangan PNS berkisar antara Rp1.612.306 hingga Rp6.095.939.
Sementara itu, PPPK akan menerima tunjangan sebesar Rp1.854.131 hingga Rp7.010.454.
Untuk para pensiunan PNS, maka THR yang akan diterima mengacu pada SK pensiunan yang didapat, disesuaikan dengan golongan terakhir ASN ketika SK pensiun dikeluarkan.
Demikian informasi terkini mengenai THR dan gaji ke 13 bagi para pensiunan PNS, PNS dan PPPK.***
Sentimen: positif (76.2%)