Biaya Haji Jadi Rp 49 Juta, Waket MPR Minta Layanan Jemaah Tak Berkurang
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menyebut Komisi VIII DPR dan pemerintah telah bekerja keras dalam menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebelumnya biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan sebesar Rp 69 juta yang kemudian turun dan disepakati menjadi Rp 49,8 juta.
"Ada penurunan sebesar Rp 20 Juta. Komisi VIII dan pemerintah memastikan boleh ada kenaikan yang dibebankan kepada jemaah haji tetapi tidak secara drastis, namun perlu bertahap," imbuh Yandri dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Sehingga disepakatilah ada penurunan nilai dari Rp 69 Juta menjadi Rp 49,8 Juta. Adapun jemaah yang dianggap mampu terpenuhi subsidi atau penggunaan nilai manfaatnya tidak lebih besar dari uang yang dibayarkan oleh jamaah haji.
Mantan Ketua Komisi VIII itu menyebut nilai Rp 49,8 Juta mendekati ideal sebab sudah turun dari usulan sebesar Rp 69 Juta. Ia pun sejak lama sudah mengingatkan meski nilai yang ditetapkan turun, namun layanan yang diberikan tidak boleh berkurang atau turun.
"Malah kalau bisa ditingkatkan. Bila tidak, layanan yang ada minimal mempertahankan layanan seperti tahun yang lalu," tuturnya.
Dirinya mendesak kepada pemerintah untuk terus melakukan perbaikan pelayanan, baik di dalam negeri maupun di tanah suci, juga perbaikan kondisi keuangan haji.
"Nah ini harus terus dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan transparan," ungkapnya.
Dirinya menyayangkan bila ada fraksi yang menolak biaya naik haji yang telah ditetapkan oleh Komisi VIII dan pemerintah. Sebab, bila tidak ada keputusan soal biaya, maka ibadah haji tidak bisa terselenggara.
(ega/ega)Sentimen: positif (79.5%)