Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
LPSK Tetap Kawal Dan Lindungi Richard Eliezer Selama Di Penjara
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlindungan kepada Richard Eliezer.
"LPSK masih harus melakukan perlindungan kepada Eliezer. Meskipun putusan atau vonis sudah inkrah, tetapi LPSK masih ada kewajiban untuk tetap mengawal, melindungi dan memberikan pengamanan," ujar Hasto dalam konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
baca juga:Selain itu, Hasto juga menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait mekanisme perlindungan terhadap seorang narapidana yang dilindungi LPSK.
"Ya kami akan segera berkoordinasi dengan Dirjen PAS di Kemenkumham dan juga dengan Kepala Lapas di mana nantinya Eliezer akan ditempatkan, hal ini untuk mendiskusikan teknik-teknik perlindungan dalam mengamankan Eliezer," jelasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 12 tahun penjara. []
Sentimen: positif (79%)