Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Divonis Mati, Ferdy Sambo dan Kejagung Ajukan Banding
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
19 Februari 2023 14:01 WIB
Kejagung mengajukan banding agar JPU tak kehilangan hak hukum.
Ferdy Sambo (Tangkapan layar YouTube Kompastv)
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis mati atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hukuman itu ditimpakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Dinilai hakim, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J. Mantan kadiv Propam itu juga dianggap mencemari nama baik institusi Polri, bahkan menyeret sejumlah polisi dalam kasus tersebut.
Namun vonis mati itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo yang kurang menerima putusan hakim lantas mengajukan banding pada Rabu (15/2).
Laporkan Ferdy Sambo Cs Soal Hilangnya Barang Yosua, Pengacara: Jadi Alasan Pemberat Jika Mereka Banding
Langkah banding terkait vonis mati Ferdy Sambo juga dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Pengajuan banding ditempuh Kejagung agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kehilangan hak hukum, sehingga proses perkara dapat dikawal hingga tuntas.
“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/2).
Seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah mengajukan banding, tepatnya pada Kamis (16/2).
Terkait pembunuhan berencana Brigadir J, Putri mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara. Padahal, JPU sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman 9 tahun penjara.
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisa Bebas Kapan?Sentimen: negatif (99.9%)