Sentimen
Negatif (80%)
20 Feb 2023 : 02.17
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

AS Memprotes KUHP Baru Indonesia, Anthony Blinken Telepon Retno Marsudi

20 Feb 2023 : 02.17 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

AS Memprotes KUHP Baru Indonesia, Anthony Blinken Telepon Retno Marsudi

PIKIRAN RAKYAT - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang disahkan pada akhir tahun 2022, menimbulkan keresahan di kalangan pejabat Amerika Serikat (AS).  Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken, empat senator AS, dan Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim, menyampaikan keberatan mereka terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru.

Anthony Blinken menelepon Menlu Retno Marsudi pada Kamis, 16 Februari 2023, untuk memprotes KUHP baru yang dinilai mengekang kebebasan berekspresi.

"Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS mengenai pasal-pasal tertentu dari hukum pidana baru di Indonesia," ujar Juru Bicara Deplu AS Ned Price, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Empat senator AS, sementara itu, melayangkan protes dengan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat protes kepada Jokowi, empat senator AS menyoroti pasal-pasal KUHP yang dinilai membatasi hak asasi manusia.

Baca Juga: SBY Bicara Urgensi Mengubah Sistem Pemilu: Rakyat Perlu Diajak Bicara, Jangan Seenaknya

Adapun surat protes terkait KUHP baru Indonesia dikirimkan kepada Jokowi pada 1 Februari 2023 dengan ditandatangani empat senator AS, yakni Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.

"Kami menulis surat ini kepada Anda dengan keprihatinan mendalam tentang hukum pidana baru yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022," sebut empat senator itu dalam surat protes yang dikirimkan kepada Jokowi.

Sejumlah pasal-pasal KUHP disoroti dalam surat itu seperti hak kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Dalam hal kebebasan pers, KUHP baru dinilai berupaya membatasi ruang kebebasan media.

Kemudian, sorotan juga diberikan pada upaya kriminalisasi penyiaran berita yang belum diverifikasi dan undang-undang pencemaran nama baik. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi celah bagi pemerintah mengkriminalisasi pihak-pihak yang mengkritik mereka.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Jelaskan Perkembangan Indonesia di Australia: We're Not Banana Republic

"Memastikan setiap pasal... konsisten dengan kewajiban Indonesia dalam mematuhi HAM internasional dan prinsip-prinsip konstitusionalnya," sebut mereka dalam surat protes.

Selain itu, Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim juga menilai pasal-pasal dalam KUHP baru berpotensi mengganggu iklim investasi.

"Hasil (pelaksanaan KUHP baru) dapat mengurangi investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," ujar Sung Kim.

Meski sudah disahkan sejak tahun lalu, KUHP baru akan mulai diberlakukan mulai 2 Januari 2026 mendatang.***

Sentimen: negatif (80%)