Sentimen
Negatif (100%)
19 Feb 2023 : 23.15
Informasi Tambahan

BUMN: PT Antam Tbk

Kasus: Tipikor, korupsi

Pihak Lain yang Ikut Menikmati Duit Korupsi Kasus PT Antam-Loco Montrado Ditelisik KPK

19 Feb 2023 : 23.15 Views 37

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pihak Lain yang Ikut Menikmati Duit Korupsi Kasus PT Antam-Loco Montrado Ditelisik KPK

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mengembangkan kasus dugaan rasuah kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017. Salah satunya yakni aliran dana haram yang dinikmati pihak lain.
 
"Terus dikembangkan ke sana, proses pengadaannya seperti apa, termasuk apakah ada aliran uang yang diterima pihak-pihak lain dari pengadaan yang diduga menyalahgunakan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Februari 2023.
 
Ali menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi dalam kasus tersebut. KPK juga masih membuka peluang menerapkan tersangka lain dalam perkara itu.

-?

- - - -
"Perkembangan tetap akan kami sampaikan nanti," ucap Ali.
 
Dia juga menegaskan pengusutan kasus ini tidak bisa sembarangan. Karena, kata Ali, jenis korupsinya masuk dalam adanya kerugian negara.
 
"Karena ini Pasal 2 dan Pasal 3 (tentang kerugian negara) tentu unsurnya harus lengkap, tidak seperti pasal suap atau gratifikasi," ujar Ali.
KPK berencana membuka penyidikan ulang terhadap Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman menang praperadilan dan melepas status tersangka dalam dugaan rasuah kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.
 
"Akan kami ulangi lagi, sprindik (surat perintah penyidikan) kita perbaharui," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Karyoto mengatakan kalah dalam praperadilan bukan berarti KPK tidak bisa menetapkan Siman sebagai tersangka. Saat ini, bukti keterlibatan Direktur PT Loco Montrado itu lebih kuat dari sebelumnya.
 
General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dodi Martimbang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Permasalahan ini bermula ketika unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia PT Antam Tbk melaksanakan kontrak karya terkait pemurnian emas mentah dengan beberapa perusahaan.
 
Saat kerja sama itu berlangsung, Dodi enggan menggunakan jasa perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan. Keputusan itu diambil sepihak.
 
Dodi lantas memilih PT Loco Montrado untuk bekerja sama dalam proyek itu. Dia bahkan tidak melaporkan langkah tersebut kepada direksi PT Antam Tbk.
 
Ada beberapa kejanggalan dalam pemilihan PT Loco Montrado. Pertama, perusahaan itu tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam mengelola anoda logam.
 
PT Loco Montrado juga diketahui tidak memiliki sertifikat internasional. Kejanggalan lain yakni kontrak dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. PT Loco Montrado juga diduga mengekspor anoda logam dengan kadar emas rendah yang sejatinya dilarang.
 
Karena itulah keuangan negara ditaksir merugi Rp100,7 miliar. Angka itu didapatkan dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)