Sentimen
Positif (99%)
19 Feb 2023 : 23.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blora

Kasus: covid-19, stunting

Kepala Desa Harus Hati-Hati Usulkan Perubahan Masa Jabatan

19 Feb 2023 : 23.15 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kepala Desa Harus Hati-Hati Usulkan Perubahan Masa Jabatan

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para kepala desa untuk berhati-hati dalam mengupayakan perubahan masa jabatan dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro. Menurutnya, jika latar belakang atau urgensinya tidak kuat, revisi tersebut justru akan menjadi kerugian bagi kepala desa.

"Misalnya usulan itu nanti disahkan, kemudian ada yang tidak suka dan mengujinya ke Mahkamah Konstitusi, bisa-bisa malah dibikin jadi lima tahun. Undang-Undang Dasar kita itu mengaturnya hanya lima tahun," ujar Eko, Minggu (19/2).

Dirinya berpendapat sebaiknya seluruh kepala desa bersyukur dengan apa yang dimiliki sekarang. Termasuk, keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan banyak hal positif bagi

Baca juga: Penanganan Laporan Dana Desa Lewat Hukum Jadi Upaya Terakhir

"Kita semestinya bersyukur bahwa dengan adanya Undang-Undang ini kita bersama-sama memiliki kemajuan yang luar biasa. Banyak hal yang kita bisa rasakan," imbuh Eko.

Ketimbang terjebak pada wacana perubahan masa jabatan, lanjut dia, sepatutnya kepala desa terus menjalankan program yang bisa membawa kemajuan bagi daerah. Serta, program yang meningkatkan kesejahteraan untuk rakyat desa.

"Walaupun sudah ada perbaikan, tapi sekarang belum sepenuhnya. Buktinya banyak lulusan desa yang pergi ke kota, cari kerja di kota," jelasnya.

Baca juga: Pemohon Uji Materi UU Desa Minta MK Ubah Jabatan Kades Jadi 5 Tahun

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Luthfy Latief mengamini kondisi desa yang masih memerlukan banyak perbaikan. Itu terlihat dari angka kemiskinan di desa yang mencapai 12,29%. Jumlah penderita stunting pun sebagian besar tinggal di perdesaan.

Oleh karena itu, jika kepala desa mau merevisi Undang-Undang tentang Desa, tentu semangat yang dikedepankan adalah memperbaiki kondisi. "Poin utama dari Undang-Undang ini mendorong kemandirian desa. Tidak ada desa yang tertinggal. Mereka hanya belum menemukan potensi saja," terang Luthfy.

Ketua Paguyuban Kades Praja Samin Surosentiko Kabupaten Blora Agung Heri Susanto menyebut wacana perubahan masa jabatan dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun, didasarkan pada dampak pandemi covid-19.

Menurutnya, pandemi membuat kepala desa di seluruh Indonesia tidak bisa bekerja secara maksimal. "Kami tidak bisa apa-apa. Semua anggaran digunakan untuk penanganan covid-19. Itu arahan pemerintah dan kami ikuti," pungkasnya.(OL-11)

Sentimen: positif (99.9%)