Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Siapkan Ubi untuk Makanan Lukas Enembe di Rutan
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan ubi-ubian untuk Gubernur nonaktif Lukas Enembe di rumah tahanan (rutan). Fasilitas itu diberikan untuk menjaga dia tetap sehat.
"Makanan termasuk sudah kami siapkan dengan ubi-ubian," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 19 Februari 2023.
Pemberian ubi-ubian itu dilakukan karena makanan pokok Lukas berbeda dengan tahanan lain. Ali menegaskan perubahan menu itu bukan berarti orang nomor satu di Papua itu diistimewakan.
-?
-
-
-
-
KPK juga terus melengkapi berkas kasus Lukas. Lembaga Antirasuah memastikan tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Papua itu bakal diadili di depan meja hijau.
"Terus kami lengkapi informasi dan data mengenai tersangka LE (Lukas Enembe)," ucap Ali.
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Ada Kemajuan, Lukas Enembe Bisa Main Pingpong di Rutan
(LDS)
Sentimen: negatif (100%)