Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Tokoh Terkait
Nurut Saat Diperintah Ambil DVR CCTV Kompleks Sambo, Irfan Widyanto: Agus Nurpatria Menakutkan
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, mengaku takut dengan mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria. Sehingga dia nurut sewaktu diperintah mengambil DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keterangan itu disampaikan Irfan setelah mendengar kesaksian Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Irfan awalnya menjelaskan jika dirinya hanya menjalankan perintah dari Agus untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
"Bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal," ujar Irfan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Nyawa Bharada E Terancam! Ferdy Sambo Gerakkan Anak Buahnya Habisi Eliezer
Kemudian, Irfan menuturkan jika polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes yang bertugas di Paminal begitu menakutkan. Agus sendiri diketahui berpangkat Kombes sewaktu masih menjabat sebagai Kaden A Paminal.
"Pangkat Kombes banyak di Mabes. Namun Kombes di Divisi Paminal menurut kami polisi umum itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," jelas Irfan.
Dia juga menyinggung perihal Agus yang tidak berani menolak perintah dari mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan.
"Komandan saja juga tidak berani bila melawan perintahnya Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah komandan," ungkap Irfan.
Irfan Tak Berdaya Tolak Perintah
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nikita Mirzani Dihajar Bibi Brigadir J Usai Koar-koar Tak Terima Vonis Mati Ferdy Sambo?
Sebelumnya Irfan Widyanto mengaku tak bisa menolak perintah atasannya saat mengambil DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo.
Sentimen: negatif (99.4%)